DEAL KISARAN | Pedagang Kaki Lima (PKL) masih ada yang berjualan di sepanjang perlintasan kereta api kota Kisaran Kabupaten Asahan Sumatera Utara, hal itu mengkhawatirkan pengguna jalan dan keselamatan PKL sendiri.
Meskipun tidak mengganggu pengguna jalan, namun keberadaan PKL di perlintasan kereta api memasuki kota Kisaran membuat petugas PT.KAI cemas.
“Ya kami cemas, karena seharusnya radius 20 meter steril, ini dekat sekali dengan jalan kereta api, bahkan perlintasan kereta api,” kata Usman, petugas kereta api stasiun Kisaran kepada www.deal-channel.com pada Selasa (10/01) siang.
Menurutnya, tidak seharusnya para PKL tersebut berjualan di sepanjang jalan kereta api, selain berbahaya, mereka mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Pada PKL itu sudah diperingatkan oleh pihak kereta api, namun masih saja tidak mendengarkan, kekhawatiran juga seringkali dirasakan oleh petugas parkir di café WBF Kisaran.
“Saya sering melihat tapi tidak berani menegur karena bukan hak saya,” kata Joke Saragih saat dimintai keterangan.
Terkait hal itu, pengamat hukum dan media dari Universitas Asahan (UNA) Kisaran Alim Thonthowi mengatakan, peraturan perundang-undangan tentang perkereta apian sudah jelas mengatur hal itu, radius 50 meter dari jalan kereta api semua harus steril alias bersih, tidak ada bangunan berdiri ataupun masyarakat yang mendirikan bangunan.
“Sekarang mau ikut aturan atau mau buat aturan sendiri,” tegasnya.
Keselamatan PKL tersebut akan menjadi tanggung jawab PT.KAI jika terjadi kecelakaan, tapi tidak semudah itu, karena pihak PT.KAI telah memberikan peringatan tapi para PKL tidak mendengarkan.
“Kalau tidak mau dengar harus keras, angkut paksa, tapi bukan hak mereka (PT.KAI.red) itu hak pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati melalui Satpol PP dan sebagainya,” papar Alim. (ris)