DEAL JAKARTA | Komisi III DPR berencana menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang langit dan udara, selama masalah langit dan udara belum diatur secara khusus dalam bentuk undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPD Prof. Jimly Asshiddiqie di Senayan Jakarta, Kamis (01/12) pagi, sebelumnya pakar hukum tata Negara dan konsitusi ini seringkali menyampaikan hal itu baik di kampus ataupun laman Youtube yang viral.
Menurut Jimly, peraturan tentang langit dan udara diperlukan agar batas wilayah Indonesia dengan Negara lainnya jelas, hal itu penting dalam rangka pertahanan dan keamanan Indonesia.
“Memudahkan bagi TNI Angkatan Udara dalam memahami batas-batas wilayah kita, selain itu Indonesia harus berdaulat di langit,” jelasnya.
Kedaulatan Negara Indonesia di langit sangat diperlukan agar pesawat asing tidak masuk ke wilayah atau ada drone-drone liar yang nyasar masuk seperti kejadian di Arab Saudi.
Apalagi saat ini, banyak alat-alat modern yang bisa terbang seperti drone, helikopter mini dan pesawat spionase.
“Jika tidak ada aturan kita bisa punah,” kata Jimly.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan media dari Universitas Battuta Medan Alim Thonthowi mengatakan, rencana DPR dan pakar hukum membentuk RUU Langit dan Udara sangat baik untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari penjajah baru.
“Baik, bagus, konstitusi biru ini sudah pernah saya dengar dari Profesor Jimly, beliau orang pintar dan pakar konstitusi,” ungkap Alim.
Istilah konstitusi biru seperti yang disampaikan Prof. Jimly ialah peraturan perundang-undangan tentang langit dan udara, Alim menilai jika memang dapat diundangkan kedaulatan Indonesia akan lengkap.
“Kalau itu terjadi Indonesia menjadi lengkap, kedaulatan darat, laut dan udara,” paparnya. (im)