Komisi III DPR RI Pastikan Perwira Polri Pelanggar Kode Etik Diberhentikan

DEAL JAKARTA | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

“Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Sahroni dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria dan diteruskan kepada www.deal-channel.com pada Jumat 2 September 2022 pekan lalu.

Read More

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, tandas Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

“Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak,” tegas Sahroni. Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sejalan dengan hal itu, pengamat hukum tata negara Refly Harun juga meminta kepastian Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo agar Polri lebih bijaksana dalam melakukan penangkapan dan penindakan, jangan ada lagi oknum yang terkotak-kotak dalam bekerja sehingga tidak professional.

Menurutnya, apa yang telah terjadi dalam kasus Brigadir J menjadi pelajaran agar Polri ke depan lebih baik, meskipun ada isu kedudukan Polri sebaiknya di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja.

Di sisi lain, Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan akan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka yang menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dan ada 7 tersangka dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J itu ada 28 pelanggar.

Sebagaimana yang telah disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A. Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B. Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice, tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah disidang etik. Sidang dilakukan secara parallel dimulai sejak Kamis 1 September 2022 lalu hingga dua minggu ke depan.

“Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang akan disidang etik, sidang lanjutan pada dalam beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Empat tersangka yang telah disidang etik minggu lalu yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.(ath/antaranews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *