DEAL JAKARTA | Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya tentang regulasi di daerah yang tidak sinkron dengan regulasi di atasnya yang menghambat penyelenggaraan telekomunikasi dalam akselerasi transformasi digital nasional.
Pendapat pakar tersebut disampaikan oleh sang Profesor dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Sinkronisasi Peraturan Daerah dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital nasional di Hotel Century Park, Senayan Jakarta, Selasa 6 September 2022 minggu lalu.
Sebagai narasumber, Profesor Yusril Ihza Mahendra tidak sendirian, beliau didampingi oleh beberapa pakar lainnya seperti Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Sinkronisasi peraturan antara pusat dan daerah memang sebuah keharusan, agar tidak ada peraturan yang tumpeng tindih dan berakibat pada mandeknya pelaksanaan program kerja daerah. Dengan demikian, diperlukan para pakar yang ahli membahas hal tersebut, salah satunya kepakaran dari Profesor Yusril bidang hukum tata negara.
Jika dipantau secara mendalam, banyak terjadi tumpeng tindih peraturan daerah dan peraturan pusat. Tidak sinkronnya dua peraturan tersebut berdampak pada banyak hal, termasuk pelaksanaan proyek di daerah, jika tetap dibiarkan akan merugikan masyarakat yang menggunakan layanan telekomunikasi, internet dan vendor-vendor. (ath)