Teori keadilan gender, sesungguhnya sebuah keniscayaan saat mengkaji hak-hak perempuan dan anak. Konvensi CEDAW bermuara dari kajian kesetaraan dan menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan. ratifikasi dari konvensi CEDAW, melahirkan beberapa peraturan perundang-undangan tentang hak-hak perempuan dan anak, termasuk di dalam hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan anak, dan upaya pengadilan untuk memberlakukan sama perempuan dan laki-laki di hadapan hukum.
Memahami keadilan perspektif gender, terlebih dahulu harus memahami gender itu sendiri. Menurut Nina Nurmila, gender adalah keidealan, peran, sifat yang dibuat suatu masyarakat berdasarkan jenis kelamin. Misalnya gendernya laki-laki di antaranya adalah pencari nafkah, suami, arsitek, direktur dan rasional. Gendernya perempuan di antaranya adalah ibu rumah tangga, isteri, guru, sekretaris, penyabar dan emosional. Oleh karena gender itu dibuat/dikonstruksi oleh suatu masyarakat maka konstruksi gender di suatu masyarakat dan masyarakat lain di waktu yang berbeda bisa saja berbeda satu sama lain dan bisa berubah serta bisa dipertukarkan di antara jenis kelamin, misalnya seorang perempuan bisa menjadi direktur yang rasional dan seorang laki-laki bisa menjadi guru yang penyabar.
Gender juga merupakan konstruksi keidealan tentang model rambut, cara berpenampilan atau berpakaian, berperilaku dan bentuk tubuh. Misalnya di Indonesia pada umumnya perempuan diidealkan berambut panjang dan beranting (sehingga bayi perempuan mayoritas ditindik ketika bayi) sedangkan laki-laki diidealkan berambut pendek dan tidak beranting. Namun sekarang terjadi perubahan dengan semakin meningkatnya jumlah perempuan berambut pendek dan tidak beranting serta laki-laki berambut panjang dan beranting. Arab Saudi, dulu perempuan tidak boleh keluar rumah dan mengendarai mobil, sekarang perempuan di Arab Saudi boleh keluar rumah dan mengendarai mobil sendirian, bahkan boleh menonton konser musik.
Gender juga merupakan tools of analyses dengan menggunakan konsep gender, kita bisa membaca teks baik itu hadits, tafsir, fikih, undang-undang, peraturan pemerintah, kurikulum, bahan ajar, bahkan putusan hakim pengadilan agama.
Ketidakadilan gender terjadi disebabkan oleh asumsi tentang gender seseorang. Misalnya asumsi bahwa perempuan itu berperan sebagai ibu rumah tangga yang dinafkahi suaminya seringkali membuat perempuan itu tidak diberi kesempatan yang sama dalam mendapatkan penghasilan tambahan, asumsi bahwa laki-laki itu adalah pencari nafkah keluarga sehingga seringkali mereka lebih diberi kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Indikator ketidakadilan gender antara lain: (1) subordinasi (merendahkan atau menganggap rendah perempuan). (2) diskriminasi (membedakan perlakukan kepada laki-laki dan perempuan). (3) stereotype (memberikan label negatif, misalnya label bahwa perempuan itu cengeng, lemah, emosional, boros). (4) marginalisasi (peminggiran, misalnya perempuan itu dianggap tidak pantas menduduki jabatan tinggi).
Indikator keadilan gender terdapat 4 (empat) hal, yaitu: (1) Akses misalnya akses yang sama dalam memperoleh pendidikan, akses yang sama mendapatkan perlakuan yang adil. (2) kontrol terhadap mendapatkan hak termasuk penghasilan. (3) Partisipasi misalnya dalam dunia politik, pekerjaan, dan pengambilan keputusan. (4) manfaat atas hasil kerjanya.(ath)
Sumber : Nina Nurmila, Bahan Ajar Program Doktor Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2019, hlm. 8. Lihat juga Nina Nurmila, “Pendidikan Perempuan,” Swara Rahima No.39 Th.XII Juli, Jakarta, 2012. Bandingkan dengan Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, INIS, Leiden, 2013. Kemudian bandingkan dengan Siti Musdah Mulia, “Potret Perempuan dalam Lektur Agama,” Pidato Pengukuhan Guru Besar Profesor Riset, Balitbang Depatemen Agama, 1999, Jakarta.






