Contents
Fokus Perubahan: Revisi UU dan Aturan Turunan
DPR menempuh dua langkah strategis. Pertama, mempercepat revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, membenahi regulasi pelaksana agar penarikan dan distribusi royalti lebih transparan. Pemerintah melalui Wakil Menkumham memperkenalkan Permenkumham 27/2025, aturan turunan dari PP 56/2021, untuk memperkuat sistem sekaligus menutup celah implementasi. Masalah data, transparansi, dan kepastian tarif menjadi sorotan utama yang menimbulkan krisis kepercayaan.
Musisi Ikut Merancang Regulasi
Terobosan penting lahir dari forum Senayan: musisi akan terlibat langsung dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Nama-nama seperti Ariel NOAH dan Piyu tercatat, menandakan arah regulasi yang lebih dekat dengan kebutuhan nyata industri. DPR menargetkan revisi rampung dalam waktu singkat untuk menenangkan situasi dan menjamin kepastian hukum.
Kebijakan Bertahap untuk UMKM
Kekhawatiran publik tentang beban royalti bagi UMKM turut mencuat. DPR mendorong penerapan bertahap, dengan fokus awal pada usaha besar dan katalog populer, sembari memberi waktu bagi usaha kecil menyesuaikan diri. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan musisi dan keberlangsungan usaha kecil.
Isu Kunci dalam Perdebatan
- Data dan Pelacakan Pemakaian: dibutuhkan sistem akurat yang mencatat setiap pemutaran lagu online maupun offline.
- Transparansi Tarif dan Skema Bagi Hasil: kejelasan tarif bagi pelaku usaha dan distribusi yang dapat diaudit untuk musisi.
- Penguatan Kelembagaan LMK/LMKN: mencegah duplikasi penarikan dan memperbaiki tata kelola lisensi.
Momen Penting di Senayan
Pertemuan yang memperlihatkan musisi, produser, komposer, dan pejabat duduk bersama menjadi simbol berakhirnya ketegangan berkepanjangan. Polemik royalti ternyata bukan semata soal nominal, melainkan juga legitimasi lembaga dan sistem yang mengaturnya.
Relevansi di Era Industri Musik Baru
Perubahan cara konsumsi musik—dari platform digital hingga kembalinya konser pascapandemi—membutuhkan regulasi jelas agar nilai ekonomi musik tidak hilang di hulu maupun hilir. DPR berkomitmen menuntaskan revisi aturan demi memulihkan kepercayaan publik.
Indikator Keberhasilan
- Basis data repertoar dan pemakaian yang dapat diaudit publik.
- Tarif royalti transparan, bertingkat, dengan keringanan untuk UMKM.
- Distribusi berbasis bukti pemutaran, bukan perkiraan.
- Keterlibatan musisi dalam penyusunan dan evaluasi regulasi.
Melalui kesepakatan damai, pelibatan musisi dalam regulasi, serta penguatan aturan PP 56/2021, DPR tengah merancang ulang sistem pengelolaan royalti musik Indonesia. Jika infrastruktur data dan hukum berjalan transparan, krisis kepercayaan justru bisa menjadi momentum pemulihan sekaligus kebangkitan industri musik nasional.








