DEAL NASIONAL | Jakarta, 28 Maret 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Dalam sambutannya di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa teknologi digital memiliki potensi besar untuk kemajuan, namun juga dapat membawa ancaman jika tidak dikelola dengan baik. “Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” ujar Presiden.
Presiden menekankan pentingnya memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi individu yang berani, mandiri, dan berkarakter kuat. Oleh karena itu, pemerintah meresmikan PP ini sebagai acuan dalam pengelolaan sistem elektronik yang ramah anak. “Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimistis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” tambahnya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunannya melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan serta ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri. “Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak,” ungkap Meutya.
Pemerintah telah merancang berbagai kebijakan terkait perlindungan anak di dunia digital, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Kemenko PMK berperan dalam memastikan koordinasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mengintegrasikan aturan perlindungan anak di ruang digital dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan anak dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, dan judi daring.
Peresmian PP ini diharapkan dapat memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet secara aman. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital merupakan prioritas nasional yang memerlukan sinergi dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak Indonesia. (wam)