Deal Nasional | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar judi daring (online) harus mendapatkan rehabilitasi secara menyeluruh. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa penanganan anak-anak ini sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPAI, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024), Jasra menekankan pentingnya pendekatan yang berbasis hukum untuk memastikan anak-anak mendapatkan rehabilitasi yang memadai.
Jasra Putra menjelaskan bahwa anak-anak yang terlibat dalam judi dan prostitusi online berpotensi menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum. “Jika anak-anak terlibat dalam kegiatan seperti judi daring, kita berharap aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga anak-anak tersebut dapat direhabilitasi secara menyeluruh,” ujar Jasra.
Menurut Jasra, kelalaian orang tua atau wali sering kali menjadi faktor utama yang menyebabkan anak-anak terpapar judi dan prostitusi online. Selain itu, tekanan ekonomi juga dapat mendorong anak-anak ke dalam lingkaran perjudian online. “Mungkin saja karena orang tua mereka terlibat dalam judi, anak-anak tersebut ikut terjerumus. Misalnya, karena ayah mereka berjudi, anak-anak pun diminta untuk menampung hasil judi tersebut,” tambah Jasra.
Dalam kesempatan yang sama, Jasra juga mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 197.054 anak-anak usia 11 hingga 19 tahun yang bermain judi online. Total deposit yang tercatat dari aktivitas perjudian daring ini mencapai Rp 293,4 miliar. Data ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan judi online di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia.
Jasra menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang merugikan. “Orang tua harus lebih waspada dan aktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka, terutama di era digital seperti sekarang ini. Selain itu, pendidikan mengenai bahaya judi online juga perlu diberikan secara menyeluruh,” ujar Jasra.
KPAI berharap dengan adanya upaya rehabilitasi yang komprehensif, anak-anak yang terpapar judi online dapat kembali menjalani kehidupan yang normal dan terbebas dari dampak negatif perjudian. KPAI juga mengajak semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan pemerintah, untuk bekerja sama dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi mereka yang terlanjur terjerumus.
Upaya rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk pulih dari kecanduan judi online dan memberikan mereka kesempatan untuk memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan pendekatan yang tepat dan kerjasama dari berbagai pihak, permasalahan judi online di kalangan anak-anak dapat diminimalisir, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang lebih sehat dan aman. (wam)