DEAL NASIONAL | Calon kepala daerah yang terbukti memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih dalam Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya. Hal ini akan berlaku jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan keputusan resmi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lebih dikenal dengan UU Pilkada.
Berikut bunyi Pasal 73 UU Pilkada:
– Pasal 73 ayat (1): “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
– Pasal 73 ayat (2): “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga dalam Pilkada 2024. Larangan ini berlaku khususnya jika tujuan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara menjadi tidak sah, atau mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih calon tertentu.
Tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan akan tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui bahwa pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.
Di sisi lain, legislator dari Fraksi PDIP, Hugua, sempat mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu dalam Peraturan KPU terkait pencalonan di Pilkada. Hugua berpendapat bahwa praktik politik uang merupakan suatu keniscayaan dalam proses pemilihan. Menurutnya, tanpa money politics, para calon tidak akan terpilih.
Hugua menyarankan agar Peraturan KPU (PKPU) yang tengah dibahas saat ini mempertegas pengertian money politics serta cost politics atau biaya politik. “Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu,” kata Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (15/5).
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung lebih adil dan bebas dari praktik politik uang. Pengawasan ketat dan pemberian sanksi yang tegas diharapkan mampu mengurangi praktik-praktik tidak etis yang dapat merusak integritas pemilu. Bawaslu dan KPU diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang bersih dan transparan. (wam)