MK Membuka Jalan Menuju Pemilu yang Lebih Merata: Ambang Batas Parlemen Akan Diubah untuk Pemilu 2029 dan Selanjutnya

Indonesia Corruption Watch (ICW), https://www.antikorupsi.org

DEAL NASIONAL | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas parlemen dalam Pemilu 2024, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini merupakan respons terhadap sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengkritik ambang batas sebesar 4 persen yang dianggap dapat mengesampingkan suara rakyat yang tidak terwakili di DPR.

MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak selaras dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, MK memutuskan bahwa ambang batas 4 persen tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sementara akan diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

Read More

Keputusan MK mengakui perlunya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, dengan mengganti ketentuan ambang batas parlemen. MK menegaskan bahwa revisi tersebut harus memperhatikan beberapa prasyarat, termasuk desain yang dapat berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, memperhatikan penyederhanaan partai politik, serta selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai. Proses revisi ini juga diharapkan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Sejumlah pihak, termasuk Dosen Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap keputusan MK ini tepat. Mereka menilai bahwa perubahan ambang batas parlemen 4 persen menjadi relevan untuk diterapkan pada Pemilu selanjutnya. Sebelumnya, banyak pihak telah mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji kembali ambang batas tersebut.

Dengan demikian, keputusan MK ini menjadi penting dalam menentukan arah reformasi sistem pemilu di Indonesia, yang bertujuan untuk lebih memperhatikan representasi suara rakyat secara adil dan merata.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *