PT. Perfect Companion Jakarta Digugat Sebesar Rp10 Miliar

DEAL JAKARTA | PT. Perfect Companian Jakarta Barat pimpinan Kun Hong dan Handoko digugat oleh Jonathan Adrian Talahatu sebesar Rp10 miliar lebih, gugatan tersebut berisi melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan kepada Jonathan selaku karyawan yang telah lama mengabdi.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register perkara nomor 486/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT  pada tanggal 5 Juni 2023 tersebut, saat ini memasuki tahap replik penggugat.

“ya, hari ini agendanya replik penggugat, setelah pada persidangan pertama telah dibuka oleh majelis hakim pada tanggal 21 juni 2023 dan selanjutnya telah melewati tahap sidang mediasi karena tidak berhasil menemukan kesepakatan,” kata salah seorang kuasa hukum penggugat, advokat Indra Kasyanto, SH, M.Si, CPL kepada www.deal-channel.com pada Rabu (6/9) siang.

Penggugat Jonathan Adrian Talahatu didampingi oleh sejumlah advokat yang berasal dari kantor advokat Indra Kasyanto, SH, M.Si, CPL dan Rekan, para advokat tersebut ialah Ir. Agus Priono, SH, CM, Muhamad Yakob, SH, dan Fadel Muhammad Pasaribu, SH, semuanya berkantor di Komplek Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok C No.5 Jalan Ir. H. Juanda Pisangan Timur Ciputat Kota Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Indra Kasyanto dalam surat gugatannya, penggugat adalah karyawan swasta pada PT. PERFECT COMPANION INDONESIA dan diberikan kepercayaan untuk menduduki jabatan selaku kepala Gudang/Warehouse PT. PERFECT COMPANION INDONESIA di Kota Bandung sejak tahun 2019 silam, sangatlah wajar apabila penggugat mengajukan gugatan kepada beberapa pihak-pihak yang menduduki jabatan pada PT. PERFECT COMPANION INDONESIA akibat Perbuatan Melawan Hukum dan tindakan yang sewenang-wenang serta tidak adil dengan mengambil langkah tanpa fikir panjang untuk menjerumuskan Penggugat dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Sektor setempat tersebut.

“Oleh karenanya Penggugat mengalami kerugian materiil disamping kerugian immateriil, adapun jumlah kerugian keseluruhan Rp 10.517.765.559,- (sepuluh milyar lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Materiil, sebesar Rp. 517.765.559,- (lima ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah), Immateriil, sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah,” papar Indra.

Mengingat penggugat tetap bertahan pada pengakuannya yang sebenarnya seyogyanya tidak mengetahui selisih barang, maka penggugat dihadapkan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai untuk tetap bertanggung jawab guna mengganti kerugian yang dicicil selama 6 (enam) bulan dengan biaya bantuan yang berasal dari orang tua dan isteri penggugat, atas dasar itulah pihak kuasa hukum penggugat menilai perkara yang sedang berjalan di pengadilan negeri Jakarta Barat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT.Perfect Companion.

Dalam kaidah hukum perdata, terkait perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUHPerdata telah secara jelas dan tegas menyatakan sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut“.

Lebih lanjut dijelaskan oleh pakar hukum Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” (2000: hlm.1-2) ialah: “Suatu perbuatan dalam arti “positif” maupun juga “negatif” yang melanggar hukum baik hukum yang berlaku di Indonesia yang sebagian besar merupakan hukum adat. Perbuatan positif berarti perbuatan dilakukan dengan tindakan tertentu sehingga melanggar hukum, sedangkan perbuatan negatif berarti bersifat aktif, yaitu tidak berbuatnya atau diamnya seseorang dapat juga dikatakan melanggar hukum ketika ia sadar bahwa dengan diam. saja adalah melanggar hukum.”

Sampai berita ini diturunkan redaksi belum dapat menghubungi pihak tergugat dari PT. Perfect Companion Jakarta Barat untuk dimintai konfirmasi. (bna/press_release_advokat_indra_kasyanto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *