MA Pastikan Tidak Intervensi Praperadilan Kasus Hasbi Hasan

DEAL JAKARTA | Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan campur tangan (intervensi) dalam persidangan Praperadilan kasus suap yang melibatkan Sekretaris MA non aktif Prof. Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan minggu ini, hal itu disampaikan Juru Bicara MA Suharto di gedung MA Jakarta, pekan lalu.

“Ya, kami (MA) tidak akan intervensi persidangan praperadilan yang diajukan sekretaris Hasbi Hasan, biarkan hakim PN Jakarta Selatan saja yang menangani itu,” kata Suharto kepada para wartawan.

Menurutnya, MA akan fokus pada pengawasan internal saja, terkait kasus yang menjerat para pegawai di MA dan badan peradilan di bawahnya, biarkan hukum yang berjalan termasuk kasus yang menimpa Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama tersebut.

Saat ini, Sekretaris MA Prof. Hasbi Hasan telah mengajukan cuti besar selama 3 bulan agar fokus menghadapi kasus hukumnya, Hasbi Hasan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ia mengajukan praperadilan terhadap status tersangka itu.

Sidang praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan sekitar minggu ini, www.deal-channel.com belum menerima informasi terkait jadwal persidangan itu, namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, kewenangan Hasbi Hasan sebagai pejabat di MA sudah dilimpahkan kepada Kepala Badan Pengawasan, termasuk tugasnya di Badan Peradilan Agama sementara diambil alih oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Binganis) MA. (ath/alfi)

 

Related posts