Usai Dipecat AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka

DEAL MEDAN | Malang nian nasib perwira satu ini, AKBP Achiruddin Hasibuan, usai dinyatakan melanggar kode etik polisi, ia dipecat dari kesatuan kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Achiruddin melanggar pasal 56 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap tindak penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadan korban Ken Admiral beberapa pekan lalu.

Penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, setelah melalui proses pemeriksaan panjang oleh penyidik Polda Sumatera Utara di Medan. Sebelumnya, Achiruddin telah melalui pemeriksaan sidang kode etik di bagian Provost Polda Sumut dan hasilnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Read More

“Ya, yang bersangkutan saudara AH (Achiruddin Hasibuan) telah bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, baginya akan diproses menurut hukum pidana,” kata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak di Medan, pekan lalu.

Menurut Kapolda, Achiruddin bersalah melakukan pembiaran terhadap anaknya yang melakukan pemukulan dan penganiyaan terhadap korban Ken Admiral di depan rumahnya sendiri, seharusnya sebagai aparat hukum AKBP Achiruddin melerai dan mendamaikan anak-anak itu, bukan justru memberikan senjata api agar korban dihabisi.

Di tempat terpisah, direktur kantor hukum paralegal Medan Alim Thonthowi mengapresiasi kinerja pihak polisi yang cepat tuntas menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi.

“Ya, kami hargai, selanjutnya kita kawal kasusnya sampai tahap kejaksaan dan pengadilan,” tegas mantan hakim tersebut kepada www.deal-channel.com pada Kamis (04/05) siang.

Setelah berita ini diturunkan, Achiruddin Hasibuan masih menjalani proses banding sedangkan kasus pidana tetap berjalan. (jm)

Related posts