DEAL SIMALUNGUN | Hampir satu minggu air di Perumahan Simalungun Permai II sampai ke arah gardu PLN Jalan Asahan km.4 belakang kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mati total, ketua PN langsung mendatangi kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun dan ditegur pada Rabu (29/03) pagi.
Kedatangan tersebut sekaligus menegur pihak PDAM dan pimpinan di sana agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan air mati, hal itu sangat merugikan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Setelah ditegur, pimpinan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun yang terdiri atas Dodi Ridowin Mandalahi sebagai Direktur Utara, Berliana Napitu sebagai Direktur Tekhnik dan Hetty Berliana Damanik sebagai Direktur Umum, berjanji menindak lanjuti hal tersebut dan segera menghidupkan lagi air yang mati ke rumah warga setempat.
Usai teguran tersebut, Kantor Hukum Paralegal Indonesia segera menyusun gugatan class action atasnama warga masyarakat yang bermukim di Perumahan Simalungun Permai II tersebut, pihak paralegal menilai, PDAM Tirta Lihou sudah abai dan merugikan masyarakat.
“Kami sudah mendengar keluhan dan laporan, ini sering terjadi terutama memasuki bulan puasa Ramadhan, seolah-olah ada rencana tersembunyi dari pihak PDAM Simalungun ini, jadi aka nada gugatan class action,” kata mantan hakim Alim Thonthowi kepada www.deal-channel.com pada Rabu (29/03) siang.
Menurut penasehat paralegal tersebut, PDAM Tirta Lihou sebagai badan usaha daerah harus patuh kepada peraturan perundang-undangan tentang pelayanan konsumen dan pelayanan masyarakat, warga yang tinggal di komplek perumahan Simalungun Permai II sampai ke belakang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak dan distribusi air bersih.
“Mereka membayar loh, mereka bayar air setiap bulan, sedangkan hak mereka mendapatkan air bersih dari PDAM, ini aturan jangan pernah diabaikan karena ingin korupsi atau mencari-cari uang,” jelas mantan hakim tersebut geram.
Gugatan class action tersebut segera didaftarkan pada kantor Pengadilan Negeri Simalungun dengan Tergugat pihak PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, hal itu dilakukan karena pihak PDAM tidak mengindahkan laporan masyarakat yang terus menerus dilakukan, pimpinan PDAM harus bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi pihak deal-channel, pimpinan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun tidak ada di kantor, hanya karyawan dan petugas honor saja di sana. (jm/am).