DEAL JAKARTA | Setelah melalui proses pemilihan, Dr. Sunarto, SH, MH terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Bidang Yudisial dalam sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, (07/02) pukul 09.00 WIB di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta.
Sunarto, semula menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti sejak 1 Februari 2023 lalu.
Dalam pemilihan ini, seluruh hakim agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Sebagai informasi,Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua Mahkamah Agung, dua WakilKetua, dan beberapa orang Ketua Muda.Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas Wakil Ketua bidang Yudisial dan Wakil Ketua bidang Non-Yudisial.
Tugas dan fungsi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, KetuaMuda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua MudaTata Usaha Negara. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial yang saat ini dijabat oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H. membawahi Ketua Muda Pembinaandan Ketua Muda Pengawasan.
Pemilihan dilakukan secara terbuka untuk umum,langsung, bebas, dan rahasia. Seluruh masyarakat Indonesia menyaksikan secara langsung pemilihan tersebut, melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, Dr. Sunarto yang terpilih, ia akan menjabat jabatan ini selama lima tahun sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. (ath/humas_mari)