Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam

Judul asli                   : Woman and Leadership in Islamic Law

Tahun terbit               : 2017

Read More

Penulis                      : David Solomon Jalajel

Penerbit                     : Routledge NewYork Amerika Serikat

Peresensi                  : Alimuddin, S.H.I,. M.H

 

Sinopsis :

Secara historis, mayoritas Muslim telah menganggapnya sebagai hal yang tidak boleh dilakukan Wanita Muslimah untuk bertindak sebagai imam dan memimpin pria dalam shalat berjamaah. Sejumlah kecil Muslim saat ini mulai menentang pendirian ini, dan mereka menghadapi tentangan yang cukup besar dari komunitas Muslim yang lebih luas. Juga, perempuan secara historis dianggap tidak memenuhi syarat secara hukum untuk memegang jabatan publik yang tinggi kantor. Meskipun ada lebih banyak keterbukaan hari ini terhadap gagasan bahwa wanita melayani sebagai pemimpin politik, masih menghadapi oposisi yang cukup besar di kalangan Muslim konservatif kalangan dan di banyak negara Muslim di mana kepemimpinan perempuan dianggap sebagai bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Larangan ini diartikulasikan dalam hukum Islam sebagai aturan hukum khusus yang berkaitan dengan doa, prosedur peradilan dan otoritas politik. Penelitian ini mengkaji literatur hukum Islam post-formatif untuk mengeksplorasi mengapa para ahli hukum Islam

sampai pada keputusan hukum itu, dan mengapa keputusan itu bertahan.

Korpus hukum Islam menyediakan badan hukum yang mengatur agama dan praktik duniawi. Beberapa dari aturan ini mendefinisikan peran perempuan dalam agama dan masyarakat, termasuk yang melarang perempuan menduduki berbagai posisi kepemimpinan. Muslim yang berpikiran tradisional mempertahankan keputusan ini sebagai konsekuensi tak terelakkan dari memeluk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum. Baru-baru ini, beasiswa feminis telah menantang asumsi ini, dengan alasan bahwa keputusan tersebut tergantung pada sifat patriarki masyarakat di mana Hukum Islam berkembang, yang mereka klaim pasti telah menimbulkan bisa ke dalam interpretasi komunitas hukum Muslim (hampir secara eksklusif laki-laki). Misalnya, Amina Wadud berpendapat bahwa ‘interpretasi tekstual’ sumber, aplikasi dari interpretasi tersebut ketika membangun hukum untuk mengatur urusan Islam pribadi dan pribadi dan untuk membangun kebijakan publik, dan lembaga untuk mengontrol kebijakan dan otoritas Islam, didasarkan pada interpretasi laki-laki.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *