Hamdani, S.H, M.Kn adalah seorang Advokat/Pengacara dan juga Dosen di STAI Pancabudi Perdagangan Kabupaten Simalungun. Semasa di bangku perkuliahan semester 5 (lima), beliau sudah aktif dalam mengikuti pendidikan Kalabahu YLBHI di Aceh mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bidang teknis pendampingan hukum bagi masyarakat termarjinalkan pada tahun 2013. Kemudian pada tahun 2013 sampai 2016, sosok ini magang di LBH Medan di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Batubara.
Karirnya semakin meroket, terutama pada tahun 2016 sampai 2020, Advokat muda ini menjadi salah satu pengurus YLBH CNI dengan jabatan sekretaris dan ia juga pernah terlibat dalam mengurus akreditas badan hukum LBH dari Kemenkumham. Namun, pada tahun 2021 lalu beliau mengundurkan diri dari kepengurusan YLBH CNI dan sekarang mendirikan kantor hukum sendiri yaitu HAMDANI, S.H M.Kn & Rekan yang beralamat di Jalan Dusun XI Desa Rawang Pasar 5 Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Petapahan Suram KM 56 Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Selain menjadi Advokat, alumni dari S1 STIHMA dan S2 Pascasarjana program studi Kenotariatan UMSU Medan ini, masih aktif sebagai Dosen tetap di Kampus STAI Pancabudi Perdagangan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Membahas hukum adalah kegemarannya, dalam pandangannya, hukum di Indonesia diatur dalam 3 (tiga) aspek, yaitu; hukum publik, hukum privat dan hukum khusus. Ketiga aspek ini pengaturan dan penerapannya sangat baik, akan tetapi masih ada masyarakat Indonesia yang belum disiplin mematuhinya sehingga ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Hal itu kemungkinan karena masyarakat masih sebagian buta hukum sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Hamdani, akibat dari semua itu masyarakat tertindas dan jauh dari rasa keadilan karena masyarakat buta hukum dan tingkat kesadaran terhadap hukum masih rendah. Masih terdengar istilah mafia hukum dengan praktik jual beli perkara hukum. Hal tersebut sejalan dengan pribahasa “tajam ke bawah tumpul ke atas.” Oleh karena itu, peran dan tugas negara sangat penting dalam melakukan perlindungan bagi rakyatnya untuk mendapatkan access of law (akses hukum) yang sesuai denga rule of law (aturan hukum).
“Tentunya yang berlaku dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian dalam sebuah negara tersebut.” Tegas Advokat Hamdani.(am)