DEAL PARALEGAL | Paralegal selama ini lebih dikenal sebagai orang yang membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mendampingi pencari keadilan, membantu advokat, atau melakukan kerja-kerja bantuan hukum di tengah komunitas. Tetapi bagaimana jika profesi yang selama ini berada dekat dengan masyarakat itu ditempatkan di lingkungan paling sensitif dalam sebuah negara: kawasan Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara?
Istana Wakil Presiden di IKN kini bukan lagi sekadar gambar dalam maket pembangunan. Setelah pembangunan fisiknya dinyatakan mencapai 100 persen pada awal 2026, kawasan tersebut memasuki tahap pengisian interior dan persiapan operasional. Kompleks itu berdiri di atas lahan sekitar 14,8 hektare dengan luas bangunan sekitar 32.061 meter persegi dan nilai kontrak sekitar Rp1,457 triliun.
Keamanan menjadi bagian tak terpisahkan dari bangunan yang akan menjadi pusat kegiatan Wakil Presiden. Rancangan tahap pertama Istana Wakil Presiden mencakup kantor, kediaman wapres, Tangga Demokrasi, fasilitas Paspampres, bangunan pendukung, pos jaga, dan berbagai fasilitas kawasan.
Paralegal, bagaimanapun, bukan aparat keamanan negara. Mereka tidak menggantikan tugas Paspampres, TNI, Polri, atau petugas pengamanan resmi lainnya. Karena itu, gagasan mengenai “paralegal sebagai penjaga keamanan” harus dibaca dalam pengertian yang lebih luas: penjaga keamanan hukum, penjaga kesadaran hukum, dan penghubung antara aturan negara dengan masyarakat.
Istana memiliki pagar, kamera pengawas, pemeriksaan akses, personel keamanan dan prosedur pengamanan. Tetapi sebuah negara tidak hanya membutuhkan keamanan fisik. Negara juga membutuhkan orang-orang yang memahami bagaimana hukum bekerja ketika aturan bertemu dengan manusia.
Pengunjung yang datang ke kawasan Istana Wakil Presiden, misalnya, harus berhadapan dengan aturan akses dan pembatasan tertentu. Ketika kawasan tersebut dibuka untuk masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung sebelum memasuki area kunjungan.
Paralegal dapat berada pada ruang yang berbeda dari petugas keamanan. Ia tidak berdiri dengan kewenangan untuk menggeledah atau menangkap. Ia berdiri dengan kemampuan untuk menjelaskan: mengapa suatu aturan berlaku, apa hak seseorang ketika diperiksa, apa kewajibannya ketika memasuki kawasan terbatas, dan bagaimana sebuah keberatan disampaikan melalui mekanisme yang benar.
Kehadiran paralegal di lingkungan strategis semacam itu, jika kelak diformalkan melalui kebijakan yang sah, justru dapat memperluas makna keamanan. Keamanan tidak semata-mata berarti tidak ada ancaman. Keamanan juga berarti setiap orang mengetahui batas kewenangan, memahami prosedur, dan memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum.
Petugas keamanan membutuhkan kecepatan ketika menghadapi situasi darurat. Paralegal membutuhkan ketelitian ketika berhadapan dengan persoalan hak dan kewajiban. Dua fungsi itu berbeda, tetapi dapat saling melengkapi apabila ditempatkan dalam sistem yang jelas.
Negara hukum membutuhkan pembagian kewenangan yang tegas. Karena itu, paralegal tidak boleh diberi kewenangan keamanan yang sebenarnya hanya dimiliki aparat penegak hukum atau petugas pengamanan resmi. Peran mereka harus dibatasi pada fungsi yang sesuai dengan kompetensi dan dasar hukum profesinya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menempatkan paralegal dalam ekosistem pemberian bantuan hukum. Dalam praktiknya, paralegal dapat membantu pemberi bantuan hukum dalam menjalankan layanan kepada masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kerangka tersebut penting agar istilah paralegal tidak berkembang menjadi profesi dengan kewenangan yang tidak jelas.
Kawasan Istana justru membutuhkan disiplin semacam itu. Semakin tinggi posisi sebuah objek negara, semakin penting pula setiap orang yang bekerja di dalamnya memahami garis batas kewenangan. Tidak boleh ada situasi ketika seseorang mengaku sebagai “penjaga keamanan hukum” lalu bertindak melampaui kewenangannya.
IKN sendiri sedang bergerak dari kawasan pembangunan menuju pusat pemerintahan. Otorita IKN menyatakan aktivasi pusat pemerintahan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Sejumlah staf Wakil Presiden telah berada di kawasan tersebut untuk melakukan persiapan teknis, sementara Istana Wakil Presiden secara fisik telah selesai dan memasuki tahap pengisian interior serta perabot.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga disebut akan mulai berkantor di IKN pada 2026. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pada Agustus 2026 menyatakan sejumlah staf Sekretariat Wakil Presiden sudah berada di kawasan tersebut dan proses pengisian furnitur sedang dilakukan.
Perpindahan aktivitas pemerintahan membuat kebutuhan sumber daya manusia pendukung ikut berubah. Di belakang gedung-gedung megah, terdapat kebutuhan terhadap administrasi, protokol, teknologi informasi, kesehatan, keamanan, pelayanan publik, hingga pemahaman hukum.
Paralegal dapat menjadi salah satu bagian dari ekosistem tersebut, tetapi bukan sebagai penjaga berseragam yang menggantikan aparat keamanan. Peran yang lebih masuk akal adalah menjadi penghubung kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar IKN juga menghadapi perubahan besar ketika pusat pemerintahan tumbuh di wilayah mereka. Perubahan tata ruang, akses kawasan, aktivitas ekonomi, hubungan masyarakat dengan institusi negara, serta berbagai persoalan administratif dapat melahirkan pertanyaan hukum baru.
Paralegal komunitas dapat memainkan peran penting di wilayah semacam itu. Mereka dapat membantu masyarakat memahami prosedur, mengidentifikasi persoalan hukum sejak awal, dan mengarahkan warga kepada advokat, organisasi bantuan hukum, atau lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Keamanan sosial pada akhirnya tidak dibangun hanya dengan pagar tinggi. Keamanan juga lahir ketika masyarakat merasa aturan negara dapat dipahami dan diakses. Ketika warga mengetahui ke mana harus mengadu, bagaimana mengajukan keberatan, dan bagaimana memperoleh bantuan hukum, potensi konflik dapat ditekan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Istana Wakil Presiden sendiri membawa simbol yang kuat. Konsep arsitekturnya menggunakan gagasan “Huma Betang Umai”, yang merujuk pada filosofi rumah panjang masyarakat Dayak dan menggambarkan ibu sebagai pengayom, pelindung, pemberi, dan pemelihara.
Filosofi pengayoman tersebut menarik jika dikaitkan dengan gagasan keamanan hukum. Istana tidak seharusnya hanya menjadi bangunan yang aman dari ancaman, tetapi juga menjadi simbol bahwa kekuasaan bekerja dalam koridor hukum dan hadir untuk melindungi masyarakat.
Paralegal dapat menjadi salah satu wajah kecil dari gagasan itu. Bukan wajah kekuasaan yang memerintah, melainkan wajah hukum yang menjelaskan.
Kritik tentu tetap diperlukan. Menempatkan paralegal di lingkungan istana tidak boleh menjadi sekadar proyek simbolik untuk memperlihatkan bahwa pemerintah mendukung profesi paralegal. Tanpa uraian tugas, standar kompetensi, kode etik, mekanisme pengawasan, dan dasar hukum yang jelas, istilah tersebut justru dapat membingungkan masyarakat.
Kewenangan harus menjadi garis merah. Paralegal tidak boleh berubah menjadi aparat penegak hukum hanya karena bekerja di lingkungan istana. Mereka tidak boleh mengambil tindakan koersif, melakukan pemeriksaan paksa, melakukan penyelidikan pidana, atau menjalankan kewenangan lain yang bukan miliknya.
Paspampres dan aparat keamanan tetap memiliki fungsi utama dalam perlindungan fisik Presiden dan Wakil Presiden. Paralegal berada pada lapisan yang berbeda: memberikan literasi dan dukungan hukum sesuai mandatnya. Pemisahan itu bukan kelemahan, melainkan justru bentuk tertib hukum.
Istana Wakil Presiden akhirnya memperlihatkan bahwa pembangunan IKN bukan hanya persoalan beton, kaca, jalan, dan gedung. Di balik bangunan yang dirancang dengan filosofi lokal tersebut terdapat kebutuhan membangun manusia yang mampu menjalankan negara secara profesional.
Paralegal mungkin tidak akan menjadi orang yang berdiri paling depan ketika rombongan Wakil Presiden tiba. Mereka tidak akan menjadi sosok yang paling sering muncul dalam kamera. Tetapi dalam sebuah negara hukum, penjagaan yang tidak terlihat terkadang sama pentingnya dengan pagar yang terlihat.
Hukum membutuhkan orang yang mampu menerjemahkan bahasa peraturan menjadi bahasa yang dipahami masyarakat. Di situlah paralegal dapat mengambil tempat.
IKN sedang membangun pusat pemerintahan baru. Jika keamanan kawasan hanya dipahami sebagai persoalan siapa yang menjaga pagar, maka sebagian cerita akan hilang. Keamanan yang lebih matang adalah keamanan yang menjaga bangunan sekaligus menjaga prosedur, melindungi pejabat sekaligus menghormati warga, dan memastikan kewenangan negara tidak keluar dari batas hukum.
Paralegal karena itu bukan penjaga Istana Wakil Presiden dalam pengertian konvensional. Mereka, jika ditempatkan secara resmi dan sesuai dasar hukum, lebih tepat disebut sebagai penjaga kesadaran hukum di sekitar kekuasaan.
Pertanyaan terbesar bukan apakah paralegal boleh berdiri di dekat Istana Wakil Presiden. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah negara berani membangun sistem di mana keamanan fisik dan keamanan hukum berjalan beriringan.
Istana boleh memiliki pagar paling kuat. Tetapi kekuasaan tetap membutuhkan sesuatu yang lebih kuat daripada pagar: hukum yang dipahami, dihormati, dan tidak boleh dilampaui oleh siapa pun. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel






