DEAL EKBIS | Massa demonstran yang turun ke jalan menuntut percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebenarnya sedang membawa satu pertanyaan sederhana, tetapi sangat berat bagi negara hukum: sampai kapan hasil kejahatan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dikejar dengan perangkat hukum yang dianggap belum memadai?
RUU Perampasan Aset kembali menjadi salah satu isu hukum-politik paling sensitif pada 2026. Di satu sisi, masyarakat melihat regulasi tersebut sebagai instrumen penting untuk mengejar dan mengembalikan kekayaan yang berasal dari korupsi dan tindak pidana lainnya. Di sisi lain, kewenangan negara untuk merampas aset tanpa mekanisme perlindungan yang ketat juga menyimpan risiko besar terhadap hak milik warga negara.
DPR RI hingga Agustus 2026 masih menempatkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026. Komisi III menyatakan pembahasannya terus berjalan dan telah melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. DPR menargetkan pengesahan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.
Demonstrasi karena itu tidak tepat dibaca semata-mata sebagai desakan agar DPR bekerja lebih cepat. Di balik tuntutan tersebut terdapat kegelisahan yang lebih mendasar: mengapa instrumen untuk memulihkan aset hasil kejahatan membutuhkan waktu begitu panjang, sementara kejahatan ekonomi dapat bergerak jauh lebih cepat daripada proses hukum?
Koruptor yang memperoleh kekayaan secara ilegal tentu tidak menunggu negara menyelesaikan satu per satu proses legislasi. Uang dapat dipindahkan, aset dapat dialihkan, kepemilikan dapat disamarkan, dan kekayaan dapat ditempatkan dalam berbagai bentuk. Karena itu, gagasan asset recovery memiliki daya tarik kuat. Negara bukan hanya harus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan yang lahir dari kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku atau jaringan yang menikmatinya.
Hukum pidana Indonesia selama ini lebih kuat dikenal melalui pendekatan menghukum orang yang melakukan tindak pidana. Persoalannya muncul ketika aset hasil kejahatan harus dikejar dalam kondisi pelaku meninggal, melarikan diri, tidak dapat ditemukan, atau ketika hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses yang panjang.
RUU Perampasan Aset mencoba memasuki ruang tersebut. Salah satu isu paling penting yang sedang dibahas adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni kemungkinan perampasan aset tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Mekanisme ini menjadi salah satu titik paling sensitif karena menyentuh langsung batas antara kepentingan negara mengejar hasil kejahatan dan hak seseorang atas kepemilikan.
Negara tentu membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Namun kekuatan tersebut tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa pagar. DPR sendiri mengakui bahwa salah satu persoalan utama dalam pembahasan RUU adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan asset recovery dengan perlindungan hak masyarakat serta mencegah abuse of power.
Hak milik bukan perkara kecil dalam negara hukum. Ketika negara diberi kewenangan mengambil suatu aset, pertanyaan berikutnya harus selalu diajukan: berdasarkan bukti apa aset tersebut dianggap berasal dari tindak pidana, siapa yang berwenang mengambilnya, bagaimana pemilik dapat membantah, dan kepada siapa keberatan dapat diajukan?
Pihak ketiga bahkan menjadi salah satu kelompok yang harus mendapatkan perhatian serius. Sebuah aset dapat berada di tangan seseorang yang secara formal bukan pelaku tindak pidana. Rumah, kendaraan, rekening, perusahaan atau bentuk kekayaan lainnya bisa saja memiliki hubungan kepemilikan yang kompleks. Karena itu, regulasi yang terlalu sederhana justru berpotensi menciptakan korban baru.
DPR menyadari persoalan tersebut. Dalam pembahasan terkini, isu perlindungan pihak ketiga, pembuktian terbalik, mekanisme NCB, pengelolaan aset hasil rampasan, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi bagian dari perdebatan. Bahkan terdapat usulan pembentukan lembaga pengawasan independen untuk mengawasi kewenangan perampasan aset.
Masyarakat karena itu mempunyai alasan kuat untuk mendesak. Tetapi desakan tersebut idealnya tidak berhenti pada tuntutan, “segera sahkan”. Yang jauh lebih penting adalah memastikan isi undang-undangnya benar-benar mampu menjawab persoalan yang selama ini menjadi kelemahan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kecepatan legislasi memang penting, tetapi kualitas hukum jauh lebih menentukan. Undang-undang yang disahkan terlalu cepat dan kemudian menimbulkan sengketa konstitusional, kriminalisasi, atau penyalahgunaan kewenangan justru dapat menghasilkan persoalan baru. Sebaliknya, pembahasan tanpa batas waktu juga dapat berubah menjadi alasan untuk menunda regulasi yang sudah lama dinantikan.
Komisi III DPR sendiri menyatakan bahwa RUU tersebut membutuhkan kehati-hatian karena merupakan konsep yang relatif baru bagi sistem hukum Indonesia. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang karena regulasi tersebut disusun dari awal, bukan sekadar mengubah undang-undang yang sudah ada.
Publik juga perlu melihat fakta bahwa narasi mengenai DPR menolak RUU tersebut tidak sesuai dengan perkembangan resmi. Pada Juli 2026, DPR menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan proses pembahasannya berjalan di Komisi III.
Waktu kini justru menjadi bagian penting dari persoalan. DPR menyebut hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan tahapan yang masih panjang, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna. Target akhirnya adalah Desember 2026.
Delapan minggu bukan waktu yang panjang jika materi yang dibahas menyangkut kewenangan negara untuk mengambil aset seseorang. Tetapi delapan minggu juga bukan alasan untuk kembali membiarkan RUU tersebut terkatung-katung. Di situlah kualitas politik legislasi diuji: mampu bergerak cepat tanpa mengorbankan ketelitian.
Pemerintah juga memiliki kepentingan besar terhadap lahirnya instrumen pemulihan aset yang efektif. Korupsi bukan hanya persoalan hukuman terhadap pelaku. Korupsi juga berkaitan dengan uang negara yang hilang, kekayaan yang berpindah tangan, serta kemampuan negara mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Negara pada akhirnya tidak cukup hanya berkata bahwa perang terhadap korupsi sedang dilakukan. Negara harus mampu menunjukkan hasil. Aset yang berasal dari kejahatan harus dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas berdasarkan prosedur hukum yang sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan untuk kepentingan publik.
Pengelolaan aset rampasan karena itu menjadi persoalan yang sama pentingnya dengan proses perampasan itu sendiri. Jika negara berhasil merampas aset tetapi kemudian aset tersebut tidak dikelola secara transparan, maka tujuan asset recovery kehilangan sebagian maknanya. DPR sendiri masih membahas model pengelolaan aset dan bahkan muncul gagasan mengenai lembaga khusus karena pengelolaan aset membutuhkan keahlian manajemen, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.
Demonstran yang memenuhi ruang publik seharusnya dibaca sebagai alarm demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa ada masyarakat yang menganggap persoalan perampasan aset terlalu penting untuk kembali ditunda. Tetapi demokrasi juga mengharuskan suara tersebut diterjemahkan ke dalam norma hukum yang adil, bukan sekadar menjadi tekanan politik untuk mengetuk palu secepat mungkin.
RUU Perampasan Aset dengan demikian memang mendesak. Mendesak bukan karena demonstrasi semata, melainkan karena kebutuhan negara untuk memperkuat pemulihan hasil kejahatan memang nyata. Namun urgensi tersebut harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian.
DPR dan pemerintah sekarang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Jika terlalu lambat, publik dapat menilai negara tidak serius mengejar kekayaan hasil kejahatan. Jika terlalu cepat, publik dapat mempertanyakan apakah hak warga negara sudah benar-benar dilindungi.
Indonesia membutuhkan undang-undang yang mampu membuat pelaku kejahatan takut kehilangan hasil kejahatannya, tetapi sekaligus membuat warga yang tidak bersalah merasa aman dari kesewenang-wenangan negara. Di situlah ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset sebenarnya berada.
Massa aksi boleh mendesak agar RUU segera disahkan. DPR boleh menargetkan Desember 2026. Tetapi sejarah hukum Indonesia kelak tidak akan hanya bertanya kapan undang-undang itu disahkan. Sejarah akan bertanya apakah undang-undang tersebut berhasil mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara tanpa mengubah kekuasaan negara menjadi ancaman baru bagi hak warga.
Urgensi RUU Perampasan Aset akhirnya bukan sekadar soal cepat atau lambat. Persoalannya adalah apakah Indonesia berani membangun senjata hukum yang kuat untuk mengejar harta hasil kejahatan sekaligus cukup demokratis untuk memastikan senjata itu tidak pernah digunakan secara sewenang-wenang. Itulah pertarungan sesungguhnya di balik setiap demonstrasi yang meneriakkan satu tuntutan: sahkan RUU Perampasan Aset—tetapi sahkan dengan hukum yang benar-benar adil. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel






