Aktivis Kecam DPRD Terkait Penundaan Pembahasan LKPD Pematangsiantar: Dinilai Abai Fungsi Pengawasan

Aktivis Pematangsiantar menyoroti penundaan pembahasan LKPD Pematangsiantar oleh DPRD yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan.
Gedung DPRD Kota Pematangsiantar menjadi sorotan tajam publik usai sejumlah fraksi diduga sengaja menunda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) Wali Kota.

DEAL NASIONAL | Di tengah dinamika politik lokal yang semakin memanas, sorotan tajam publik kini tertuju pada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar. Beredarnya isu mengenai keengganan sejumlah anggota dewan yang terkesan sengaja memperlambat pembahasan LKPD Pematangsiantar (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Pemerintah Kota Tahun 2026 telah memicu gelombang kecaman keras. Sikap ini tidak sekadar dilihat sebagai manuver politik biasa, melainkan bentuk nyata dari kelalaian terhadap sumpah dan tugas konstitusional. Penolakan dari sejumlah fraksi di parlemen ini dinilai mengancam stabilitas pemerintahan daerah dan melumpuhkan fungsi pengawasan yang krusial.

Sebagai instrumen evaluasi tahunan, LKPD merupakan dokumen vital yang menjadi tolok ukur keberhasilan atau kegagalan eksekutif dalam menjalankan program pembangunan. Ketika dokumen ini diabaikan oleh legislatif, maka masyarakat yang pada akhirnya dirugikan karena hilangnya proses transparansi dan akuntabilitas. Berbagai tokoh dan aktivis lokal tidak tinggal diam melihat fenomena kemunduran demokrasi lokal ini.

Read More

Manuver Lima Fraksi dan Matinya Prinsip Check and Balances

Seorang Aktivis Mahasiswa terkemuka di Kota Pematangsiantar, Bill Fatah Nasution, secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyoroti tajam sikap lima fraksi di DPRD yang menolak dan memperlambat proses persidangan. Menurut Bill, langkah yang diambil oleh mayoritas fraksi tersebut harus dicatat dalam sejarah politik lokal sebagai bentuk pengabaian fatal terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tanggung jawab utama Lembaga Legislatif.

“Berarti mereka sama sekali tidak mau menjalankan fungsi pengawasan dan secara sadar abai terhadap tupoksinya. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal karena secara langsung akan menghilangkan dan mematikan prinsip check and balances (saling uji dan seimbang) antara pihak Eksekutif dan Legislatif,” ungkap Bill Fatah Nasution kepada awak media.

Dalam sistem pemerintahan demokratis, eksekutif (Pemerintah Kota) dan legislatif (DPRD) diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang harus saling mengimbangi. Jika DPRD menolak melakukan evaluasi atas kinerja Wali Kota dan jajarannya melalui sidang LKPD, maka tidak ada instrumen penyeimbang yang dapat mengukur apakah anggaran rakyat telah digunakan dengan benar atau justru sarat dengan penyelewengan.

Alasan Penolakan yang Dinilai Cacat Hukum

Salah satu hal yang paling disoroti oleh publik dan aktivis adalah dalih atau alasan di balik penolakan kelima fraksi tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, fraksi-fraksi tersebut menolak pembahasan LKPD dengan alasan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) pada periode sebelumnya tidak terealisasi oleh pihak eksekutif.

Namun, Bill Fatah dengan tegas membantah argumentasi tersebut. Ia berpendapat bahwa alasan lima fraksi yang menjadikan isu rekomendasi Pansus sebagai tameng penolakan adalah sebuah hal yang terkesan dibuat-buat, irasional, dan sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum tata negara.

“Rekomendasi Pansus yang mereka permasalahkan itu nyatanya saat ini sudah berubah menjadi proses hukum positif yang sedang berjalan di aparat penegak hukum. Proses itu sudah berada di luar yurisdiksi dan kewenangan DPRD. Oleh karena itu, alasan tersebut sangat tidak dapat diterima oleh akal sehat,” tegas Bill.

Ia menambahkan bahwa roda pemerintahan tidak boleh disandera oleh proses hukum yang sedang berjalan di ranah yudikatif. “Sekalipun proses hukum terhadap masa lalu sedang berjalan, roda pemerintahan masa kini tidak boleh terganggu apalagi dihentikan. Hak rakyat untuk mendapatkan pembangunan dan pelayanan publik jauh lebih besar dari sekadar ego sektoral dewan,” tambahnya.

Pembahasan LKPD sebagai Ruang Korektif dan Pencegahan Korupsi

Lebih jauh, Bill Fatah Nasution mengingatkan esensi utama dari fungsi DPRD itu sendiri. Alih-alih melakukan boikot atau penundaan, anggota dewan seharusnya menggunakan panggung pembahasan LKPD secara efektif dan efisien. Ruang sidang tersebut adalah forum resmi dan memiliki kekuatan hukum bagi wakil rakyat untuk membedah seluruh laporan eksekutif.

Secara konseptual, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) adalah momentum bagi rakyat—melalui perwakilannya—untuk melihat sejauh mana janji-janji politik direalisasikan, ke mana saja dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalir, serta apa hambatan yang terjadi di lapangan.

“Justru di forum pembahasan inilah sarana paling tepat bagi mereka untuk memberikan catatan-catatan kritis, rekomendasi perbaikan, atau hasil pengawasan mereka selama satu tahun ke belakang. Melalui bedah dokumen yang mendalam, segala bentuk kebutuhan perbaikan birokrasi, serta indikasi korupsi atau penyelewengan anggaran yang tersembunyi dapat dibongkar dan dicegah lebih awal,” jelas Bill dengan nada tegas.

Ketika DPRD menolak membahasnya, mereka secara tidak langsung melepaskan peluang emas untuk menjaga uang rakyat. Sikap pasif ini dapat memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat; apakah penundaan ini murni karena ketidakpuasan politik, atau ada skenario transaksional lain di belakang panggung yang gagal mencapai kesepakatan?

Ancaman Sanksi Kinerja: Mengkhianati Sumpah Janji Jabatan

Polemik ini rupanya tidak hanya memantik reaksi dari kalangan mahasiswa, tetapi juga dari praktisi dan pengamat antikorupsi. Alumni Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gading Simangunsong, turut angkat bicara menanggapi kebuntuan politik di tubuh dewan kota tersebut.

Gading memberikan perspektif hukum yang lebih mendalam terkait kewajiban konstitusional seorang anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa para Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang sengaja menolak atau mangkir dari tugas persidangan dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Mereka dapat dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya kepada bagian Pengawasan Utama (Wastama), untuk diberikan teguran dan sanksi yang berat.

Meski secara kolektif kelembagaan sebuah DPRD memiliki imunitas tertentu dan belum tentu langsung mendapat sanksi pembubaran, namun secara personal atau individual, anggota DPRD tunduk pada undang-undang pemerintah daerah dan sumpah janji jabatan yang mereka ucapkan saat dilantik.

“Meskipun mungkin tidak langsung ditemukan potensi sanksi apabila lembaga DPRD secara institusi menolak membahasnya, tetapi secara personal sebagai pejabat publik, para Anggota DPRD berpotensi kuat untuk dijatuhi sanksi kinerja. Mengapa? Karena tindakan boikot ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan yang mewajibkan mereka mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,” urai Gading Simangunsong.

Sorotan Regulasi: Pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014

Gading secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, tugas, wewenang, dan kewajiban DPRD dan Kepala Daerah telah diatur dengan porsi yang sangat detail demi menjamin berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).

“Anggota dewan yang terhormat itu harus selalu ingat bahwa kinerja mereka terus dipantau dan diawasi oleh Menteri Dalam Negeri. Sehingga, apabila ulah politik yang mereka lakukan ini terbukti dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan yang kemudian berujung pada macetnya pelayanan publik terhadap masyarakat luas, maka mereka sangat memenuhi unsur untuk dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU 23 Tahun 2014,” papar Gading.

Sanksi dari Kemendagri tidak main-main; mulai dari teguran tertulis, penangguhan hak keuangan (gaji dan tunjangan), hingga rekomendasi pemberhentian antar waktu (PAW) jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang merugikan kepentingan umum. Anggota DPRD harus menyadari bahwa mandat yang mereka bawa berasal dari rakyat, dan memboikot evaluasi kinerja pemerintah sama artinya dengan memboikot hak rakyat untuk mengetahui kinerja pemimpinnya.

Mengukur Dampak Sistemik Penundaan LKPD

Dampak dari penundaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Secara administratif, penolakan atau keterlambatan pengesahan evaluasi LKPD akan mempengaruhi siklus penyusunan anggaran pada tahun berikutnya. Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan maupun APBD tahun berjalan bisa terhambat karena laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya belum disetujui atau dievaluasi secara paripurna.

Hal ini pada akhirnya berdampak berantai (efek domino) pada penyerapan anggaran di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Proyek-proyek infrastruktur penting, perbaikan layanan kesehatan, pendidikan, hingga program bantuan sosial bagi masyarakat menengah ke bawah berisiko terhambat. Pertanyaannya, siapakah yang pada akhirnya akan menjadi korban utama? Jawabannya tentu masyarakat Kota Pematangsiantar itu sendiri.

Oleh karenanya, masyarakat sipil, LSM, serta media massa didesak untuk terus mengawal isu ini. Kebisuan di gedung parlemen bukanlah pertanda baik bagi kesehatan demokrasi lokal.

Langkah Hukum Menanti Jika Boikot Berlanjut

Melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak sendi-sendi pelayanan publik di kota tersebut, para aktivis sudah merancang rencana eskalasi gerakan. Bill Fatah Nasution, mewakili aliansi aktivis mahasiswa, memberikan semacam ultimatum terbuka kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang masih teguh dalam posisi penolakannya.

Sebagai penutup pernyataannya, Bill menyampaikan bahwa pada prinsipnya para aktivis masih memberikan ruang bagi DPRD untuk merenungkan dan memperbaiki langkah politiknya. Namun, jika DPRD Kota Pematangsiantar masih tetap bersikukuh enggan atau terkesan memperlambat proses penyelesaian evaluasi kinerja pemerintah ini, masyarakat tidak akan tinggal diam.

“Kami sampaikan secara tegas, jika tindakan memperlambat pembahasan LKPD Pemko Pematangsiantar ini terus dilanjutkan, maka kami tidak akan segan-segan mengambil langkah-langkah hukum yang terukur. Termasuk, namun tidak terbatas pada, melaporkan tindakan inkonstitusional tersebut secara resmi ke meja Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta,” pungkas Bill.

Konflik antara kepentingan politik fraksi dan kewajiban konstitusional di Pematangsiantar ini menjadi potret buram sekaligus pelajaran berharga bagi praktik otonomi daerah di Indonesia. Kedewasaan politik para elit sangat diuji; apakah mereka akan tetap mementingkan ego kekuasaan atau kembali ke khittah sebagai penyambung lidah dan pelindung hak-hak masyarakat. Publik kini menunggu langkah selanjutnya, apakah gedung dewan akan kembali hidup dengan perdebatan substansial demi kemajuan kota, atau terus terbenam dalam manuver politik yang merugikan rakyat. (IGH/Red)

 

Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are you human? Please solve:Captcha