Prabowo Terbitkan Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto: Respon Propindo Sangat Positif

Foto Supratman Andi Agtas atau DPR saat persetujuan amnesti/abolisi (dari ANTARA Foto), jika ingin kontekstual visual terkait momen legislasi
Foto Supratman Andi Agtas atau DPR saat persetujuan amnesti/abolisi (dari ANTARA Foto), jika ingin kontekstual visual terkait momen legislasi

DEAL NASIONAL | Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, menyatakan apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga strategis demi memupuk rekonsiliasi politik nasional menjelang peringatan HUT RI ke-80.

Menurut Heikal, tindakan tersebut mencerminkan kematangan politik serta keberanian moral sang presiden. “Presiden tidak bertindak sendiri, melainkan melalui koordinasi yang kuat dengan kementerian dan lembaga terkait, serta persetujuan DPR. Ini membuktikan bahwa negara berjalan berdasarkan sistem, bukan semata-mata kekuasaan.”

Read More

Proses Legislasi: DPR Setujui Surat Presiden

DPR RI secara resmi memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden R‑42/Pres/07/2025 yang mencakup amnesti kepada Hasto dan Surat R‑43/Pres/07/2025 untuk abolisi Tom Lembong. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan ini diambil melalui konsultasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi DPR, menandakan mekanisme check and balance berjalan sesuai konstitusi.

Senada, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses amnesti dan abolisi telah melewati verifikasi publik dan kajian mendalam oleh Kementerian Hukum. Ia juga menyampaikan bahwa keputusan ini bagian dari tradisi pemberian pengampunan menjelang tanggal 17 Agustus dan bertujuan memperkuat persatuan nasional.


Ragam Reaksi: Dukungan, Kritik, dan Isu Politik

Dukungan dari Kalangan Politik

Beberapa politisi menyambut positif inisiatif ini. Misalnya, Diaz Hendropriyono menyebut langkah tersebut sebagai momen politik yang tepat untuk menciptakan stabilitas nasional. Sementara Maruarar Sirait dari Gerindra menyebut pemberian abolisi dan amnesti sebagai bukti negarawan dari Presiden Prabowo.

Kritik dari Akademisi dan Lembaga Sipil

Namun, langkah ini juga menuai kritik dari pakar hukum dan masyarakat sipil. YLBHI, melalui Muhamad Isnur, menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi “barter politik” dan melemahkan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Ia menyebut:

“Kita melihat bagaimana hukum yang katanya sebagai panglima di negara ini sudah habis tak berbekas, dan politik kekuasaan yang dimainkan oleh parpol menjadi panglima yang sebenarnya.”

Tantangan Hukum ke Depan

Meskipun Tom Lembong telah menerima abolisi, Kejaksaan Agung menyatakan tetap akan mempelajari putusan tersebut. Kajagung akan tetap fokus mendampingi proses banding yang telah diajukan sebelumnya. Pendapat sejumlah pengacara mengatakan bahwa Tom masih bisa menolak abolisi dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung demi membuktikan ketidakbersalahannya secara independen.


Dampak Menjelang HUT RI dan Implikasi Politik Hukum

Momen pemberian amnesti dan abolisi ini bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke‑80 pada 17 Agustus 2025. Pemerintah secara rutin memberikan pengampunan hukum di bulan Agustus sebagai simbol rekonsiliasi nasional. Pada tahun ini, lebih dari 1.100 tahanan menerima amnesti dan abolisi serupa di berbagai kasus, termasuk Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari rombongan tersebut.

Namun pengamat memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat mengirim sinyal bahwa penegakan hukum mudah dipengaruhi oleh pertimbangan politik. Kritikus melihat adanya potensi melemahnya prinsip rule of law apabila amnesti dan abolisi dijadikan alat konsolidasi kekuasaan.

Related posts