Contents
- 1 Sekolah Rakyat: Harapan Baru dari Pinggir Negeri
- 2 Kerangka Hukum: Cukupkah Undang-Undang Melindungi Mereka?
- 3 Kasus-Kasus Senyap: Potret Perlunya Sistem Perlindungan
- 4 Langkah Pemerintah: Sistem Perlindungan Terintegrasi
- 5 Suara Anak: “Saya Senang di Sini, Tapi Kadang Kangen Rumah”
- 6 Pendidikan Aman adalah Hak, Bukan Pilihan
Sekolah Rakyat: Harapan Baru dari Pinggir Negeri
Program ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran sebagai pemenuhan hak dasar anak-anak miskin ekstrem atas pendidikan. Sekolah Rakyat bahkan menjadi tempat tinggal bagi sebagian siswa dari daerah terpencil. Namun, model berasrama ini menghadirkan tantangan perlindungan hukum yang kompleks.
Anak-anak membutuhkan tidak hanya guru, tapi juga sistem perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan pengabaian pengasuhan.
Kerangka Hukum: Cukupkah Undang-Undang Melindungi Mereka?
Indonesia sebenarnya punya regulasi memadai:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Keppres No. 36 Tahun 1990 (ratifikasi Konvensi Hak Anak)
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Namun di lapangan, terutama di Sekolah Rakyat yang masih baru, implementasi belum optimal. Banyak guru dan kepala sekolah belum paham pendekatan hukum terkait kekerasan verbal, fisik, atau perundungan.
Kasus-Kasus Senyap: Potret Perlunya Sistem Perlindungan
Beberapa kasus kekerasan verbal di Sekolah Rakyat Jawa Tengah dan Riau sempat muncul melalui laporan tak resmi orang tua. LPAI menyarankan agar sekolah-sekolah ini memiliki Child Protection Officer (CPO) internal yang berperan sebagai pelapor dan pendamping psikologis anak.
Langkah Pemerintah: Sistem Perlindungan Terintegrasi
Wapres Gibran saat mengunjungi Sekolah Rakyat di Solo dan Pekanbaru menegaskan:
“Anak-anak harus merasa kerasan dulu, jangan sampai mereka takut belajar karena ada tekanan.” – Gibran Rakabuming Raka
Pemerintah tengah menyiapkan pelatihan untuk guru dan pengasuh Sekolah Rakyat yang mencakup:
- Pendidikan Hak Anak & Pencegahan Kekerasan
- Kode Etik Perlakuan terhadap Anak
- Prosedur Penanganan Kekerasan di Sekolah
- Sistem pelaporan terintegrasi dengan Kemensos dan KPAI
Peran masyarakat dan orang tua juga diakomodasi melalui kunjungan berkala, sesi komunikasi daring, dan pelibatan komunitas lokal dalam pengawasan sosial.
Suara Anak: “Saya Senang di Sini, Tapi Kadang Kangen Rumah”
Seorang siswa kelas VII Sekolah Rakyat di Padang berkata, “Saya senang belajar di sini. Ada teman-teman baru, makanan cukup. Tapi kadang kangen ibu.”
Ucapan sederhana ini mencerminkan pentingnya pendekatan psikososial dalam perlindungan hukum anak di sekolah-sekolah asrama.
Pendidikan Aman adalah Hak, Bukan Pilihan
Sekolah Rakyat adalah solusi pendidikan inklusif bagi anak-anak termiskin. Tapi tanpa perlindungan hukum yang kuat, sekolah justru bisa menjadi tempat yang tidak ramah anak. Pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan media harus bersama-sama memastikan bahwa Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat belajar, tapi juga rumah yang aman dan penuh kasih. (ath)
“Mendidik anak miskin bukan hanya soal menyekolahkan, tapi juga menjaga mereka dari luka yang tak terlihat.”








