DEAL PARALEGAL | Dalam era globalisasi hukum dan semakin kompleksnya dinamika sosial, profesi paralegal memainkan peran penting sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Indonesia, yang tengah menghadapi tantangan dalam mewujudkan akses keadilan yang merata, kini mulai melirik praktik dan sistem pelatihan paralegal dari negara-negara lain, termasuk dari Republik Rakyat Tiongkok (Cina), yang telah lebih dulu mengembangkan sistem paralegal yang sistematis dan terstruktur.
Cina dikenal memiliki sistem hukum yang tersentralisasi dan ketat, namun dalam dua dekade terakhir, negara ini berhasil membangun kerangka kerja paralegal yang kuat guna menjawab kebutuhan hukum di tingkat akar rumput. Paralegal di Cina, yang disebut sebagai “hukum sukarela” atau legal volunteers, telah berperan besar dalam menyelesaikan sengketa sosial, mediasi komunitas, hingga advokasi hak-hak warga negara miskin dan rentan.
Belajar dari Cina, Indonesia bisa mengambil pelajaran penting tentang bagaimana negara tersebut mendidik, mengatur, dan memberdayakan para paralegal melalui pelatihan reguler, integrasi dengan sistem hukum formal, dan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Cina menganggap paralegal bukan sekadar pelengkap, tetapi sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional. Mereka mendapatkan pelatihan hukum dasar yang berkelanjutan, serta didorong untuk terlibat langsung dalam penyelesaian konflik di masyarakat,” ujar Prof. Dr. Lia Hartati, pakar hukum sosial dari Universitas Indonesia.
Model Cina mengandalkan pusat bantuan hukum yang tersebar di berbagai kota dan desa, bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum, asosiasi pengacara, hingga lembaga-lembaga sosial. Paralegal diberikan peran mediasi dan edukasi hukum, serta dilibatkan dalam program pencegahan kejahatan dan perlindungan kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak.
Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan kebijakan nasional Cina yang menempatkan akses keadilan sebagai bagian dari agenda pembangunan. Pemerintah mendorong pemberdayaan masyarakat hukum melalui program “Rule of Law Promotion”, dan di dalamnya, paralegal memainkan peran garda depan dalam menjangkau warga di pelosok yang jauh dari pengadilan dan bantuan hukum formal.
Di Indonesia, konsep paralegal sebenarnya sudah dikenal dan diadopsi dalam sejumlah program bantuan hukum oleh organisasi masyarakat sipil. Namun, belum ada sistem nasional yang secara menyeluruh mengintegrasikan keberadaan paralegal dalam kerangka hukum formal.
“Belajar dari Cina, kita perlu membangun sistem pelatihan paralegal berbasis komunitas yang terakreditasi, dengan dukungan regulasi yang kuat. Ini adalah cara paling efektif memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara,” lanjut Prof. Lia.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM, perguruan tinggi, serta organisasi bantuan hukum menjadi sangat penting. Beberapa inisiatif sudah mulai bergerak, termasuk pelatihan paralegal desa oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan program penguatan kapasitas hukum berbasis masyarakat.
Cina telah menunjukkan bahwa paralegal bukan hanya “pengganti pengacara”, melainkan agen perubahan sosial yang mampu menyelesaikan konflik secara damai, memberikan edukasi hukum, dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Kini saatnya Indonesia menatap ke depan—membangun sistem paralegal nasional yang kuat, belajar dari praktik terbaik dunia, dan memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi milik kaum elite, tetapi benar-benar hadir untuk semua. (ath)








