DEAL TECHNO | Indonesia, dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa, memiliki potensi besar dalam industri data center. Namun, kenyataannya, Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dalam hal jumlah dan investasi data center.
Contents
Regulasi dan Perizinan yang Rumit
Salah satu faktor utama adalah permasalahan regulasi dan perizinan. Terdapat perbedaan proses perizinan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menyebabkan pembangunan data center berjalan lebih lambat. Kurangnya sistem perizinan terpadu menjadi hambatan bagi investor.
Investasi yang Lebih Rendah
Dari sisi investasi, Indonesia masih kalah jauh dibandingkan Malaysia. Sepanjang 2019 hingga 2024, Malaysia berhasil menarik investasi hampir US$25 miliar atau sekitar Rp400 triliun untuk industri data center, sementara Indonesia masih tertinggal.

Infrastruktur dan Insentif Kurang Kompetitif
Malaysia menawarkan berbagai insentif menarik bagi investor, seperti harga listrik yang lebih murah dan keringanan pajak. Hal ini membuat Malaysia lebih menarik bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di sektor data center.
Langkah ke Depan
Untuk mengejar ketertinggalan, Indonesia perlu melakukan reformasi regulasi, menyediakan insentif yang kompetitif, dan mempercepat pembangunan infrastruktur digital. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar yang dimilikinya dalam industri data center. (wam)
Sumber Referensi:









