Pemerintah Tetapkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025: Strategi Meningkatkan Daya Beli Jelang Idulfitri 1446 H

Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025) lalu. (BPMI Setpres)

DEAL JAKARTA, 15 Maret 2025 | Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1446 H dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Read More

Kebijakan Berlandaskan Regulasi yang Jelas

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari strategi fiskal pemerintah guna menjaga keseimbangan perekonomian nasional di tengah fluktuasi global.

“Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bukan hanya sebagai hak pegawai, tetapi juga sebagai stimulus ekonomi yang telah dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang Hari Raya,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan serta memastikan stabilitas daya beli masyarakat.

 

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk ASN

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2025, ASN akan menerima THR dan Gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah bagi ASN daerah.

Untuk pensiunan, komponen THR dan Gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

 

Jadwal Pencairan dan Dampaknya bagi Perekonomian

Pemerintah menetapkan bahwa THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu para pegawai negeri dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya serta biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa kebijakan ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan konsumsi domestik. “Setiap tahun, pencairan THR dan Gaji ke-13 terbukti mampu meningkatkan daya beli masyarakat hingga 1,5% pada kuartal kedua, yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Febrio.

 

THR bagi Pekerja Swasta dan Peran Dunia Usaha

Selain bagi ASN dan pensiunan, THR juga diwajibkan bagi pekerja swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dengan besaran minimal satu kali gaji pokok. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa pelaku usaha telah mengantisipasi pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung kebijakan pemerintah, namun kami juga berharap ada stimulus atau insentif pajak bagi dunia usaha agar tetap mampu menjaga cash flow mereka,” ujar Shinta.

 

Tanggapan Buruh dan Pekerja

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pembayaran THR kepada pekerja swasta. “Kami masih sering menerima laporan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR oleh beberapa perusahaan. Kami mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan benar-benar patuh,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal.

 

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1446 H. Dengan regulasi yang jelas serta dukungan dari berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, baik dari sisi konsumsi rumah tangga maupun pertumbuhan sektor usaha. (wam)

Related posts