DEAL PARALEGAL | Gelombang pertama pelatihan paralegal yang berlangsung pada awal September 2024 berhasil menarik perhatian luas, dengan dominasi peserta berasal dari Pulau Jawa. Pelatihan yang diadakan oleh lembaga nonpemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membantu penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses langsung ke pengacara profesional.
Program pelatihan paralegal ini ditujukan untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Dengan mayoritas peserta berasal dari provinsi di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, pelatihan ini menyasar kelompok masyarakat yang sering berhadapan dengan persoalan hukum terkait hak asasi manusia, tanah, buruh, dan isu-isu lingkungan.
Menurut Direktur Lembaga Pelatihan Hukum Rakyat (LPHR), Bapak Agus Setiawan, partisipasi tinggi dari Pulau Jawa mencerminkan tingginya kebutuhan dan minat masyarakat terhadap pengetahuan hukum. “Kita melihat bahwa masih banyak masyarakat yang buta hukum, terutama di daerah perkotaan padat penduduk dan kawasan perdesaan di Pulau Jawa. Pelatihan ini memberikan mereka dasar untuk dapat memahami hak-hak hukum mereka,” ujar Agus.
Peserta pelatihan paralegal gelombang pertama terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis hak asasi manusia, mahasiswa hukum, buruh, hingga tokoh masyarakat. Salah satu peserta, Yanti (34), seorang buruh pabrik dari Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat baginya. “Kami sering menghadapi masalah terkait kontrak kerja dan PHK sepihak. Pelatihan ini membuka mata saya bagaimana cara memperjuangkan hak-hak kami secara hukum,” katanya.
Para peserta juga dibekali dengan keterampilan dasar hukum, seperti penyusunan dokumen, pengetahuan mengenai sistem peradilan, dan mediasi konflik. Mereka diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum formal.
Dari 150 peserta yang terdaftar, lebih dari 80% berasal dari Pulau Jawa, dengan proporsi terbesar dari Jawa Barat (35%), diikuti oleh Jawa Tengah (30%), Jawa Timur (15%), dan DKI Jakarta (10%). Sementara itu, peserta dari luar Jawa—seperti Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan—masih terbatas pada 20%. Panitia berharap ke depan dapat memperluas cakupan peserta dari wilayah-wilayah lain di Indonesia, mengingat kebutuhan akan paralegal juga sangat diperlukan di daerah-daerah terpencil yang minim akses hukum.
“Ini baru gelombang pertama, dan kami sudah merencanakan untuk memperluas rekrutmen di gelombang-gelombang berikutnya. Kita ingin memastikan pelatihan ini bisa menjangkau daerah-daerah luar Jawa yang masih kekurangan sumber daya hukum,” jelas Koordinator Pelatihan, Dewi Kartika.
Meski pelatihan ini disambut dengan antusiasme, beberapa tantangan juga dihadapi. Salah satunya adalah keterbatasan dalam pendanaan dan infrastruktur untuk menjangkau peserta dari luar Pulau Jawa. “Kami perlu lebih banyak sumber daya untuk memberikan akses kepada peserta di luar Jawa, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang minim fasilitas internet dan transportasi,” ujar Dewi.
Namun, dengan berbekal pengalaman dari gelombang pertama ini, para penyelenggara berharap bisa memperbaiki dan mengembangkan model pelatihan ke depannya. Tujuan utamanya adalah menciptakan paralegal yang dapat memperjuangkan keadilan di komunitas mereka, membantu penyelesaian kasus hukum secara cepat dan tepat.
Pelatihan paralegal ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat jaringan masyarakat hukum di Indonesia. Dengan semakin banyaknya paralegal terlatih, diharapkan akan ada lebih banyak kelompok masyarakat yang mendapatkan perlindungan hukum, terutama di kawasan dengan akses keadilan yang masih terbatas. (ath)






