Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Rencana Terbitkan Perppu Pilkada: “Kepikiran Saja Tidak”

Screenshoot Youtube Liputan6.com

DEAL NATIONAL | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Menurut Presiden Jokowi, wacana untuk menerbitkan Perppu tersebut bahkan tidak pernah terlintas dalam pikirannya.

 

Read More

“Enggak ada, kepikiran saja enggak ada,” ujar Jokowi dengan tegas usai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

 

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga memilih untuk tidak memberikan komentar terkait batalnya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR. Diketahui, DPR gagal mengesahkan RUU tersebut karena rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, tidak memenuhi kuorum. Jokowi menegaskan bahwa urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan legislatif, yakni DPR.

 

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

 

Terkait gelombang protes yang muncul akibat rencana pengesahan RUU Pilkada, Jokowi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi rakyat, yang ia anggap sebagai sesuatu yang positif.

 

“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” kata Jokowi singkat.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Sebagai akibatnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah akan tetap berlaku. Dasco juga memastikan bahwa saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK akan diterapkan.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah, menekankan pentingnya menjaga momentum aksi massa. Menurutnya, masyarakat sipil perlu terus aktif menyuarakan aspirasi mereka, karena Herdiansyah mencurigai bahwa DPR RI tengah menerapkan strategi “testing the water” untuk melihat sejauh mana reaksi publik terhadap RUU Pilkada.

 

“Karena tekanan massa meluas, Paripurna seolah-olah dibatalkan. Saat aksi-aksi massa menurun, saya yakin mereka akan kembali tancap gas,” kata Herdiansyah dalam keterangannya pada Jumat, 23 Agustus 2024.

 

Herdiansyah menjelaskan bahwa DPR masih memiliki tiga opsi terkait RUU Pilkada. Pertama, DPR dapat melanjutkan paripurna setelah aksi massa mereda. Kedua, DPR dapat menekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam konsultasi mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU). Ketiga, masih terbuka kemungkinan bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu setelah revisi UU Pilkada dibatalkan.

 

“Opsi ini masih terbuka. Oleh karena itu, perlawanan jangan sampai melemah,” pungkas Herdiansyah.

 

Sebagai latar belakang, unjuk rasa terjadi setelah adanya upaya dari DPR untuk menganulir putusan MK terkait Pilkada. Upaya tersebut dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada tersebut disahkan, maka putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah akan dianulir. (wam)

Related posts