KPK Tahan Bos Rutan dan 14 Tersangka Pungli: Alasan Psikologis dan Koordinasi dengan Polda Metro

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi menutupi wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

DEAL NASIONAL, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, beserta 14 tersangka pungli lainnya, setelah menyatakan pertimbangan psikologis sebagai alasan utama. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penghentian ke Rutan KPK dilakukan untuk menjaga netralitas dalam proses hukum yang berlangsung.

“Achmad Fauzi, sebagai bosnya, memegang posisi penting, dan penempatannya di Rutan KPK bisa berdampak pada rekan-rekan yang tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Read More

Para tersangka, termasuk Fauzi, saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah KPK berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Karyoto, yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK, memberikan sambutan baik terhadap penempatan mereka di sana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, serta beberapa pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap tahanan untuk mendapatkan layanan khusus dengan total penerimaan uang pungli mencapai Rp 6,3 miliar selama 2019 hingga 2023.

Kasus ini menjerat mereka dengan tuduhan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(WAM)

 

Referensi:

[1] “Tahan Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro, KPK: Alasan Psikologis, yang Ditahan “Bos””, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/21342951/tahan-tersangka-pungli-rutan-di-polda-metro-kpk-alasan-psikologis-yang.

Related posts