DEAL MEDAN | Dua orang paralegal dari kantor Hukum Paralegal Medan yang kemudian tergabung dalam perkumpulan paralegal Indonesia Sumatera Utara bernama Limas Institute, telah dilantik pada Jumat (7/7) pekan lalu di kantor hukum paralegal kota Medan.
Dua orang paralegal tersebut yaitu Azwar Maulana, SH dan M. Syahri Ramadhan Saragih, SH, keduanya alumni pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga Alwas Institute Indonesia bekerjasama dengan kantor hukum paralegal dan LBH Limas Institute sebagai perkumpulan paralegal di Sumatera Utara.
Usai dilantik oleh pendiri Limas Institute dan direktur eksekutif kantor hukum paralegal, dua paralegal itu siap berjuang dan turun ke lapangan.
“Iya, saya siap berjuang, membela dan memberikan advokasi kepada klien,” kata Azwar Maulana saat dikonfirmasi www.deal-channel.com pada Senin (10/7) siang ini di kantor hukum paralegal kota Medan.
Menurutnya, sosok paralegal sangat berguna bagi masyarakat terutama mereka yang susah dan miskin, maksudnya miskin pemahaman terhadap hukum, mereka butuh keadilan dan pembelaan terhadap masalah yang mereka hadapi.
Sosok paralegal akan membantu mereka mengatasi masalah hukum tersebut, Azwar juga menambahkan, bukan masalah hukum yang akan diatasi paralegal, termasuk kebijakan pemerintah daerah pun dapat dikritisi oleh paralegal.
“Intinya dimana ada ketidakadilan di sana ada sosok paralegal,” jelasnya.
Saat ditanya tujuan pelantikan itu, direktur kantor hukum paralegal kota Medan Alim Thonthowi menegaskan, sosok paralegal akan lebih percaya diri jika mereka dilantik sebagai komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan program kerja kantor hukum dan LBH, termasuk program kerja perkumpulan paralegal.
“Ya, kalau asal angkat angkat saja tanpa ada komitmen nanti mereka jadi liar, jadi abal-abal dan menimbulkan masalah di lapangan, kita mau mereka menyelesaikan masalah tanpa masalah,” jelas mantan hakim tersebut.
Lebih tegas, mantan hakim tersebut mengatakan, sosok paralegal tidak boleh disamakan dengan LSM lainnya, paralegal lebih jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bahkan mereka berada di bawah naungan kantor hukum, LBH, kantor advokat dan instansi pemerintahan yang sah.
“Mereka diatur dalam UU loh, jadi semua gerak langkah mereka konstitusional sepanjang mereka benar, tidak macam-macam di lapangan, jadi saya berharap masyarakat juga membantu mereka dan aparat penegak hukum juga mau bekerjasama, mereka bagian dari kita (aparat hukum) juga walaupun tidak tegas disebutkan,” papar Alim. (jm)









