DEAL FOKUS | Angka perceraian setiap tahun selalu naik signifikan, bahkan di sebagian daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara, angka perceraian cukup tinggi, data Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam laporan tahun 2023 ini, perceraian menyumbang jumlah yang cukup besar sepanjang kasus hukum di lembaga yudikatif tersebut.
Hampir mencapai 97%, angka perceraian naik setiap tahun, perceraian yang terbanyak diajukan oleh pihak isteri atau dalam bahasa hukum disebut Cerai Gugat atau gugatan cerai.
Istilah hukum acara peradilan agama, perceraian terbagi dua yaitu cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak isteri dan cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Dalam konteks ini, perceraian dari pihak isteri atau cerai gugat banyak menghiasi ruang sidang pengadilan agama di seluruh Indonesia. Lalu mengapa janda semakin banyak?
“Banyak faktor, terutama alasan perceraian dipenuhi, salah satunya masalah ekonomi yang tidak cukup,” kata Indra Kasiyanto Pasaribu, Ketua DPN Perkumpulan Mediator dan Advokat Indonesia (Permadi) kepada www.deal-channel.com pekan lalu.
Menurutnya, ekonomi selalu menjadi alasan utama para isteri menggugat cerai suaminya. Kebanyakan suami tidak mau bekerja atau bekerja kurang mencukupi perekonomian rumah tangga. Ada lagi saat suami bekerja penghasilan tidak seperti saat isteri bekerja.
“Memang sekarang ada ketimpangan sosial, dimana kaum lelaki kurang laku di pasaran ketimbang kaum perempuan,” jelas Indra.
Selain itu, etos kerja kaum pria masih kurang semangat dibandingkan kaum wanita.
Alasan lain adalah kekerasan dalam rumah tangga dan perilaku suami yang kurang pantas bagi isterinya.
“Ya, seperti suami sudah tidak mau kerja, justru main perempuan dan mabuk dan judi, ya bagaimana bisa diterima,” jelas Indra.
Perilaku menyimpang seperti itu, menuntut perempuan harus menceraikan suaminya karena dianggap tidak bermanfaat dan mendatangkan manfaat dalam keutuhan rumah tangga.
Berbeda pandangan bagi Alim Thonthowi, mantan hakim tersebut menilai, banyaknya janda di Indonesia karena memang kondisi sosial sulit, di samping faktor keimanan dan ketakwaan kepada Allah Sang Maha Pencipta menipis.
“Ya, tidak dibentengi oleh iman dan taqwa, jauh dari ibadah sehingga saat ada gejolak dan pengaruh mudah terbawa, termasuk pengaruh duniawi seperti mabuk, judi, malas, perempuan atau laki-laki, ya jalan terakhir cerai,” jelasnya.
Meskipun demikian, Alim tidak mau banyak mengkaji faktor keagamaan karena itu merupakan ranah ulama dan para ustadz. Sebagai mantan hakim dan sekarang fokus di bidang advokasi hukum keluarga, Alim Thonthowi menilai bahwa banyaknya janda secara sosiologi hukum sangat beralasan.
“Masyarakat semakin susah mencari nafkah, masyarakat juga kurang memahami agama, mereka juga sudah sama-sama keras dan egois dalam menjalani rumah tangga, beberapa faktor itu jika digabung akan menjadi faktor pemicu kerusakan dan perceraian,” tegasnya.
Jadi menurut Alim, jika dikembalikan pada aspek hukum, memang harus mengacu pada ketentuan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
“Iya, baca saja, itulah alasan penyebab terjadinya perceraian,” kata Direktur Kantor Hukum Paralegal Indonesia di Medan itu. (jm/wam)









