DEAL FOKUS | Media sosial alias medsos sudah meraja lela zaman sekarang, masyarakat sudah mencintai media sosial, sebut saja Youtube dan kawan-kawannya. Kehadiran Youtube, mengabaikan televisi dan radio, bahkan media cetak seperti koran dan majalah.
Hal itu diakui oleh Youtuber Helmy Yahya, dalam podcast Akbar Faisal Uncersored pekan lalu, Raja Kuis itu mengakui bahwa kehadiran Youtube di Indonesia sudah mengabaikan banyak media mainstream seperti TV, radio, majalah, bahkan website.
“Iya, saya lebih nyaman di Youtube sehingga menjadi Youtuber, lumayan penghasilannya, saya pernah terima sekitar 2M dari content Youtube, sekarang akan dikembangkan menjadi industri,” kata adik kandung Tantowi Yahya itu.
Tidak hanya itu, Helmy Yahya juga menegaskan, medsos menjadi industri baru zaman now atau zaman sekarang ini. Lagi-lagi masyarakat mencari nafkah dari media bernama Youtube, mereka berlomba-lomba mencari content demi mencapai viral dan subscriber yang banyak.
“Iya, emak-emak sampai anak bayi bikin content, luar biasa,” tegas Helmy Yahya.
Sari Indiana, seorang analis media dari Limas Institute Indonesia juga tidak menapik hal itu, menurutnya kehadiran Youtube dan media sosial lainnya akan menjadi industri baru zaman sekarang.
Menurutnya, ada dua perspektif keuntungan dari kehadiran Youtube dan media sosial itu, pertama, anak-anak muda mudah mencari nafkah dan Indonesia tidak akan menjadi Negara miskin lagi.
“Iya dong, mereka sudah bisa mencari duit dari buat content Youtube, lumayan kan membantu pemerintah mengurangi jumlah kemiskinan,” tegas Indi.
Kedua, memberikan ruang dan peluang bagi generasi muda berpikiran kreatif dan positif, dengan demikian mereka tidak sempat melakukan hal-hal yang negatif dan kriminal.
“Mereka sibuk cari content, mereka tidak akan menjadi pengangguran karena ada kegiatan, jumlah kriminalitas bisa berkurang, asal tetap ada pengawasan,” jelasnya.
Terkait pengawasan, analis hukum dan media dari Alwas Institute Indonesia kota Medan Alim Thonthowi angkat bicara, menurutnya sistem pengawasan dari Youtube belum maksimal, bahkan peraturan perundang-undangan belum sejauh itu menjamah para Youtube.
“Ke depan, diperlukan langkah bijak memikirkan aturan Youtube dan media sosial, UU ITE dan UU Keterbukaan Informasi Publik belum mampu menjamah semuanya,” jelas mantan hakim tersebut. (jm)






