Rumah dan Bangunan di Sepanjang Jalan Kereta Api Kota Pematangsiantar Berbahaya

DEAL SIANTAR | Rumah dan bangunan seperti ruko, warung nasi dan warung kopi di sepanjang jalan kereta api di kota Pematangsiantar Sumatera Utara sangat berbahaya, baik bagi pemilik rumah dan bangunan ataupun bagi keselamatan penumpang kereta api yang lewat.

Meskipun perlintasan kereta api di dekat jalan Sudirman kota Pematangsiantar tersedia palang pintu, namun rumah dan ruko yang sangat dekat dengan jalan kereta api berdampak buruk.

Read More

“Sebenarnya belum sesuai standar dan melanggar, paling tidak 9 sampai 15 meter radius dari jalan kereta api baru ada rumah dan bangunan, ini tidak sampai 5 meter, bahaya,” kata Direktur Kantor Hukum Paralegal Indonesia Alim Thonthowi kepada www.deal-channel.com Senin (15/05) pagi.

Menurut Alim, dalam UU Perkeretapian dan Peraturan tentang perhubungan darat, laut dan udara, termasuk keputusan menteri BUMN yang terkait kereta api, sepanjang jalan kereta api itu harus steril dan aman dari semua bentuk rumah dan bangunan.

“Jangan menyontoh Jakarta, rumah tinggal di dekat jalan kereta api,” sambungnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh May Siong, pemilik ruko usaha alat elektronik di dekat jalan kereta api belakang masjid raya Muhammadiyah jalan Sudirman kota Pematangsiantar.

Menurut May Siong, seharusnya pemerintah kota Pematangsiantar memberikan larangan dan peringatan keras agar ke depan tidak ada kecelakaan akibat jalan kereta api yang berdiri rumah dan bangunan.(jm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *