Belajar Menjadi Pribadi Pemaaf dengan Halal Bi Halal
Kaum Muslimin yang Dimuliakan Allah,
Halalbihalal menjadi istilah yang sering kita dengar di bulan Syawal. Ia menjadi pengisi kegiatan kita dalam berhari raya. Berbagai kegiatan halalbihalal diadakan oleh banyak pihak. Sekolah-sekolah, pesantren-pesantren, universitas, instansi dan lembaga negara, sampai komunitas keluarga di pedesaan dan perkampungan, mengadakan tradisi yang satu ini.
Halalbihalal merupakan tradisi khas Indonesia. Halalbihalal mewujud menjadi khazanah kearifan lokal yang patut diapresiasi, untuk menghangatkan hablun minannas (tali persaudaraan) di antara kita.
Ada dua makna halalbihalal menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab. Pertama, makna dari segi hukum. Dari segi hukum halal adalah lawan kata dari haram. Haram adalah sesuatu yang terlarang yang mengakibatkan dosa dan siksa jika dikerjakan. Sementara halal adalah sesuatu yang diperbolehkan dan tidak mengandung siksa serta dosa bagi yang mengamalkannya.
Dalam konteks tradisi halalbihalal, makna halal di sini adalah, “Menjadikan sikap kita terhadap pihak lain yang tadinya haram dan berakibat dosa, menjadi halal dengan jalan memohon maaf.”
Khutbah Selengkapnya dapat di download pada link berikut 4 111-Halalbihalal.pdf – 741 KB

