Permadi Siap Meluncur Sekitar Mei Tahun Ini

DEAL JAKARTA | Perhimpunan Mediator dan Advokat Indonesia (Permadi) siap meluncur pada bulan Mei mendatang, hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Permadi Advokat Indra Kasiyanto Pasaribu, SH, M.Si, CPL di Jakarta, pada Rabu (19/04) sore ini.

Menurutnya, kedudukan Permadi telah direstui oleh Kementerian Hukum dan Ham dan segera dikeluarkan surat keputusan sebagai sebuah badan hukum dalam bentuk organisasi profesi di Indonesia, terkait hal itu kepengurusan sudah disusun dan anggaran dasar dan rumah tangga telah terbentuk.

Read More

“Ya, kita sudah susun semua, termasuk peraturan organisasi profesi, kita juga akan mempersiapkan susunan kepengurusan tingkat pusat sampai daerah,” kata Indra Kasiyanto kepada www.deal-channel.com.

Keberadaan Peradi sebagai wadah mediator dan advokat secara satu kesatuan yang utuh, hal itu karena menghadapi era dimana hukum semakin berkembang dan lembaga peradilan menuntut agar profesi hukum dinamis.

“Sekarang profesi hukum berkembang, tidak hanya pengacara saja, ternyata ada profesi mediator yang dituntut pihak pengadilan masyarakat siap, bahkan lebih baik jika mediator dari unsur advokat,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ada peluang bagi mediator non hakim untuk bertindak sebagai mediator di lingkungan pengadilan seluruh Indonesia, dengan demikian Negara membutuhkan banyak mediator yang siap bertugas.

Indra menambahkan, ke depan setelah Permadi terbentuk, tugas organisasi selanjutnya melakukan pendidikan khusus profesi advokat dan mediator kemudian ujian profesi advokat dan penyumpahan advokat.

“Ya, segera setelah terbentuk kita buka PKPA, ujian dan sumpah profesi advokat, tahun ini,” tambah Indra Kasiyanto.

Terkait hal tersebut, menurut analis hukum dan media dari Universitas Battuta Medan Alim Thonthowi menyambut baik, ia juga berpendapat profesi mediator seharusnya dilakukan oleh non hakim di luar pengadilan.

“Sekarang perkara banyak, hakim sedikit dan sibuk, mereka akan kewalahan jika bertugas menjadi mediator, sebaiknya mediator dilakukan oleh non hakim di luar pengadilan yang telah mempunyai sertifikasi mediator,” jelas mantan hakim tersebut.

Alim juga menambahkan, ke depan Permadi akan menjadi wadah dan peluang bagi setiap mediator dan advokat yang ingin berkarir di bidang professional hukum. (jm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *