DEAL GENDER | Sekarang, usia perkawinan antara pria dan wanita sama, yaitu sama-sama 19 tahun, usia perkawinan itu adalah yang sangat minimal, jika kurang dari usia tersebut pasangan calon suami isteri harus mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama terdekat.
Selama ini masih ada perbedaan antara pria dan wanita, hal itu mengakibatkan para kaum hawa berjuang menegakkan keadilan gender. Sekarang, separuh dari perjuangan mereka berhasil, salah satunya melalui persamaan usia kawin.
“Memang tampaknya sederhana, tapi jika Anda lihat itulah bentuk perjuangan kaum wanita, gender itu sebuah paham tentang persamaan hak,” kata guru besar gender dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Professor Nina Nurmila.
Menurutnya, saat usia perkawinan menjadi sama, maka ke depan kaum perempuan akan berjuang menegakkan hal yang sama, apalagi dalam hukum perkawinan yang ditransformasikan dalam undang-undang perkawinan, masih banyak pasal di dalamnya belum membela kaum hawa.
Meskipun demikian, dosen hukum dan media dari Universitas Battuta Medan Alim Thonthowi menuturkan, hak persamaan di depan hukum adalah mutlak, dari sana perjuangan kaum perempuan untuk dipersamakan tampak, hasil dari perjuangan mereka itu adalah dalam hal usia perkawinan.
“Indonesia sudah mulai menempatkan perempuan pada tempatnya, sudah mulai maju dalam berpikir dan pikiran mereka sudah berkeadilan gender, walaupun masih ada di sana sini terutama dalam ruang publik, kedudukan perempuan belum mendapatkan tempat,” papar mantan hakim yang fokus terhadap keadilan gender tersebut.
Persamaan dalam usia perkawinan, menjadi barometer kaum perempuan memperjuangkan hak-hak mereka ke depan, terutama dalam sektor hukum keluarga yang masih banyak perbaikan.
“Iya, hukum keluarga perlu banyak revisi, ada bolong-bolong dalam UU Perkawinan, maksudnya belum berkeadilan gender, pelan-pelan kita revisi peraturan itu,” kata Alim.(jm)