Pemko Pematang Siantar Diminta Susun Perda Bentor dan Berang

DEAL SIANTAR | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar diminta aliansi masyarakat bersatu untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang becak motor (bentor) dan becak barang (berang) dalam waktu dekat, hal itu mengingat tidak teraturnya dua kendaraan tersebut di jalan kota.

Bentor dan berang sering menimbulkan macet dan ketidaktertiban dalam kota yang mengakibatkan ketidaknyamanan para pengendara di dalam ruas kota Pematangsiantar.

Read More

“Selonong saja, masuk ke tengah jalan kemudian parkir di pinggir trotoar,” kata Yasin kepada www.deal-channel.com pada Minggu (15/01) pagi ini.

Menurut salah seorang warga masyarakat kota Pematang Siantar tersebut, keberadaan bentor dan berang dipersilahkan namun harus tertib dan nyaman.

Dengan demikian, ia meminta Pemko Pematang Siantar menyusun perda terkait dua kendaraan tersebut.

Aliansi masyarakat bersatu yang terdiri atas para organisasi masyarakat, LSM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan perkumpulan paralegal menyikapi baik usulan tersebut, bahkan mereka meminta agar Pemko memikirkan hal itu dalam bentuk peraturan daerah.

“Bagus, jika ada perda lebih bagus lagi agar kota Siantar ini lebih tertib dan nyaman,” jelas F. Siallagan, fungsionaris Partai Gerindra Kota Pematang Siantar.

Menurutnya, bentor dan berang sudah ada sejak lama dan menjadi maskot kota ini, namun terkadang memang cukup mengganggu para pengendara, meskipun hal itu dianggap biasa saja oleh masyarakat. Namun Siallagan mengatakan, akan lebih baik jika ada peraturan terkait hal itu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Alim Thonthowi, Direktur Kantor Hukum Paralegal Indonesia dan analis hukum dan media dari Alwas Institute Indonesia Medan, ia menilai perda tentang bentor dan berang cukup menjadi terobosan jika Pemko Pematang Siantar berani merumuskannya.

“Ini terobosan hukum, karena setahu saya kota lain belum ada, jika serius kita bisa bantu memikirkannya dengan tahap demi tahap,” tegas dosen hukum yang mantan hakim tersebut.

Alim menyarankan, perda yang menyentuh masyarakat segera dibuat karena akan memihak pada aspirasi rakyat menengah ke bawah. (jm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *