DEAL LAMPUNG | Pemerintah Kota (Pemko) Bandar Lampung menaikkan pajak rumah dan bangunan perbulan Januari ini, kenaikan pajak tersebut menyusul petunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberlakukan Keppres tentang Omnibus Law.
Kenaikan pajak berdampak pada rumah lama yang tidak dihuni atau rumah yang dibiarkan saja menua, lapuk dan rusak, termasuk bangunan yang dijual tapi tidak laku dan akhirnya lapuk, menua, dan rusak parah.
Kebijakan tersebut berdasarkan kajian mendalam para pakar dan Pemko Bandar Lampung pada akhir tahun lalu, kemudian Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan hal tersebut di Balai kota pada Selasa (03/01) pagi tadi.
Menurut Bunda Eva, banyak rumah dan bangunan yang tidak dihuni dan melapuk di makan usia, para pemilik meninggalkan begitu saja yang berakibat pada menunggaknya pajak bumi dan bangunan.
“Bukan itu saja, tunggakan air, listrik dan lainnya seperti sampah, keamanan kalau dia rumah di komplek, jadi menyusahkan yang mau sewa, harus melunasi semua itu, yang terkena pajak penyewa bukan pemilik, kan tidak adil,” katanya di Bandar Lampung.
Hasil pengamatan tersebut, meringankan para pemilik rumah sewa atau pembeli rumah tua yang penghuninya entah kemana.
Menurut fungsionaris PDIP Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono, kebijakan Pemko Bandar Lampung patut diapresiasi karena memihak kepada masyarakat, namun kata dia, harus dilihat pula selain menaikkan pajak bumi dan bangunan, kondisi gedung dan rumah tersebut.
Jika tidak kata Sumarsono, akan merugikan pihak pemilik gedung dan bangunan itu.
Pantauan wartawan www.deal-channel.com di berbagai tempat, ternyata banyak rumah dan ruko tua, rapuh dan rusak tak ada penghuninya. (hen)