KemenPPPA Kawal Kasus Anak di Medan yang Terinveksi AIDS Akibat Disetubuhi Paksa

DEAL MEDAN | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras perlakuan persetubuhan paksa yang dialami oleh anak berusia 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku persetubuhan yang melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Read More

“Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban,” ujar Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 17 September 2022 minggu lalu.

Nahar menyebutkan, saat ini J tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan lantaran terinfeksi HIV.

“Saat ini, upaya perlindungan khusus anak terhadap J, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” tutur Nahar.

Menurut Nahar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi J dan keluarga sejak awal kasus ini bergulir. Termasuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.

“Kami terus memantau. Saat ini kondisi anak semakin membaik,” tambah Nahar.

Melansir pemberitaan di sejumlah media, J diduga mendapatkan perlakuan kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Sejak orang tuanya berpisah dan akhirnya ibunya meninggal dunia, J berada dalam pengasuhan neneknya.

Terkait pemberitaan tersebut, hasil liputan tim pemberitaan www.deal-channel.com Advokat senior di Jakarta asal Sumatera Utara Dr. Hotman Paris Hutapea, akan mengambil alih kasus ini. Tim kuasa hukum dari kantornya telah turun melakukan investigasi dan wawancara terhadap saksi-saksi di lapangan. Meskipun masih tahap investigasi dan penyelidikan kepolisian, namun pers dan media online tetap mengawal kasus ini agar tidak “masuk angin”. (ath)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *