Identitas Buku
- Judul buku : Citizen Journalist di Peradilan Kita
- Penulis : Alimuddin, S.H.I.,M.H
- Penerbit : Alwas Mart Media, Medan
- Tahun Terbit : 2021
- ISBN : 978-623-98216-0-9
- Tebal halaman : 155 halaman
- Ukuran Buku : 15cm x 23cm
- Peresensi : Widi Astuti Alim
Resensi Buku :
Sejujurnya, fenomena jurnalisme warga mulai meledak di Amerika Serikat pada awal tahun 2000-an, saat itu liputan amatir melalui sebuah video dari rumah salah seorang warga setempat bernama George Holliday tentang pemukulan Rodney King.
Pertumbuhan platform blogging, kamera portabel yang lebih murah dan lebih banyak serta alat lain untuk merekam dan berbagi informasi, jurnalisme warga menjadi fokus perhatian besar dari jurnalis profesional, kritikus media, akademisi dan publik. Ruang redaksi mulai bergulat dengan persaingan dari konten yang dibuat secara gratis oleh jurnalis warga, dan akademisi mulai mengkaji praktik, etika, dan produk pengguna internet amatir yang berbagi informasi secara online.
Antusiasme partisipasi dalam proses penciptaan informasi menyebar ke media sosial ketika situs jejaring sosial pertama membawa kemampuan untuk merekam dan berbagi informasi ke lebih banyak pengguna. Media sosial telah tumbuh dengan mantap dalam jangkauan dan menjadi sarana dominan di mana banyak orang berkomunikasi, mendapatkan berita, dan berbagi informasi. Facebook sekarang mengklaim lebih dari 2 miliar pengguna aktif bulanan (dari sekitar 3,5 miliar orang yang menggunakan internet di seluruh dunia) dan di beberapa negara, Facebook digunakan secara bergantian dengan “internet.” Jurnalisme warga sebagian besar telah memudar dalam minat publik dan sementara itu tetap menjadi bidang minat akademisi, itu telah diambil alih oleh studi media sosial, yang sekarang menawarkan beberapa jurnal yang didedikasikan untuk subjek tersebut.
Namun, hubungan antara jurnalisme warga dan media sosial sangat penting dan memberikan dasar bagi pertumbuhan ilmu jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan jurnalisme warga tentang kualitas informasi dan tanggung jawab pembuat informasi hanya tumbuh sebagai sarana untuk terlibat dalam komunikasi mandiri secara massal, hal itu telah menyebar ke sebagian besar populasi.
Buku ini melihat kembali jurnalisme warga dan analisis tentang cara berbagai situs menangani (atau gagal menangani) etika dan pedoman, membandingkan dokumen pemandu tersebut dengan yang sekarang ditawarkan oleh situs media sosial. Ini menerapkan kerangka berpikir tentang etika dan sistem pemberitaan yang berlaku di lembaga peradilan kita. Analisis ini berfokus pada konsepsi jurnalistik dalam memeriksa etika jurnalisme, etika jurnalisme warga dan situs media sosial. Pada akhirnya, buku ini berusaha untuk menawarkan gagasan jurnalisme warga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam meliput, menulis, mengemas, dan manayangkan berita dalam situs media digital.
Kelebihan Buku :
Buku ini ditulis sebanyak tiga bab, masing-masing memainkan peran tersendiri. Pembaca mulai diantarkan ke dalam gagasan jurnalis warga pada bab pertama, teori singkat tentang jurnalisme warga, jurnalistik pada umumnya dan sosok jurnalis warga yang ada di lembaga peradilan kita. Aspek lain yang tidak dapat dipisahkan dari konsep jurnalisme warga adalah munculnya media baru selain media tradisional. Internet, daring, dan media interaktif digital adalah beberapa bentuk media yang berhubungan dengan kegiatan jurnalisme warga. Namun, media tradisional dan cetak dapat juga menjadi alat dalam menyampaikan aksi jurnalisme warga. Jurnalisme warga juga dikenal sebagai bentuk tantangan bagi media arus utama. Tantangan dari jurnalisme warga juga tidak jarang terkait dengan gerakan masyarakat. Jurnalisme warga dapat berperan sebagai gerakan akar rumput dan mewakili alternatif arus utama dan media tradisional. Sebagai salah satu jenis jurnalisme online, jurnalisme warga terbuka luas kesempatan dari setiap masyarakat untuk menjadi pembuat konten media mereka sendiri. Berbeda dengan jurnalisme profesional yang diproses oleh jurnalis, jurnalisme warga disiapkan, diproses, dan diproduksi oleh siapa saja masyarakat yang ingin menyampaikan berita. Oleh karena itu, jurnalisme warga juga menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat dengan pandangan masyarakat yang jujur. Bobot ilmiah dan popular dari buku ini mudah dipahami sejalan dengan pemahaman para pembaca yang akrab di bidang jurnalistik, maka wajar jika sasaran pembaca dari buku ini ialah para juru bicara pengadilan, humas, dan mahasiswa fakultas ilmu komunikasi jurusan jurnalistik. Referensi asing juga menjadi nilai tambah saat membaca buku ini, penulis sengaja mengutip referensi asing yang berbahasa Inggris kemudian diterjemahkan, agar tidak terjebak pada pemahaman yang keliru dari konsepsi jurnalisme warga di Indonesia, kemudian konsepsi tersebut ditransformasikan dalam praktik penulisan berita di lingkungan peradilan di Indonesia.
Kelemahan Buku :
Istilah peradilan kita yang digagas penulis sesungguhnya masih multi tafsir pada awal tulisan, namun saat pembaca mulai memasuki kedalaman bacaan pada bab-bab lanjutan, istilah tersebut mulai terjawab. Lebih baik jika istilah itu secara tegas disebut saja; “Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.” Akan tetapi, mungkin ada alasan sendiri bagi penulis menggunakan istilah tersebut.
Beberapa contoh penulisan berita yang banyak mengadopsi kejadian di luar negeri menjadi hambatan bagi para penulis muda yang belum kenal tentang kejadian dan peristiwa luar negeri. Meskipun demikian, penulis secara sadar menjelaskan hambatan itu dengan teori-teori singkat jurnalistik terutama cara menulis berita.
Tantangan lain dari buku ini ialah akan sulit diterapkan jika tidak diberikan sebuah rekomendasi dari pejabat yang berwenang dalam bidang kehumasan. Hal itu dikarenakan gaya kebijakan penulisan berita yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak sama.