DEAL ZIQWAF – Pergeseran pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Haji Nasional (BPHN) menandai babak baru dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Banyak pertanyaan muncul tentang bagaimana arah dan peran Kemenag ke depan. Apakah masih relevan?
Contents
Sejarah Peralihan Pengelolaan Haji
Selama puluhan tahun, Kemenag menjadi ujung tombak dalam mengelola ibadah haji di Indonesia. Mulai dari pendaftaran jamaah, bimbingan manasik, hingga pemulangan, semuanya diatur oleh Kemenag. Namun, meningkatnya kompleksitas dan kebutuhan akan efisiensi mendorong pemerintah membentuk Badan Pengelola Haji Nasional (BPHN).
BPHN hadir sebagai entitas independen yang bertugas mengelola aspek teknis dan operasional penyelenggaraan haji. Langkah ini memisahkan peran regulator dan pelaksana agar lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika global.
Peran Baru Kementerian Agama: Regulator, Pembina, dan Pengawas
Meskipun fungsi pengelolaan teknis haji telah dialihkan ke BPHN, Kementerian Agama tetap memegang peran strategis sebagai regulator dan pembina. Tugas utamanya kini mencakup:
-
Merumuskan regulasi dan kebijakan haji nasional.
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan haji oleh BPHN.
-
Membina kualitas keagamaan dan edukasi calon jamaah haji.
-
Mengelola ibadah umrah yang masih menjadi kewenangan Kemenag.
-
Melakukan diplomasi dan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Zainut Tauhid Sa’adi, menjelaskan,
“Kementerian Agama tidak hilang fungsi, justru kami memperkuat peran pengawasan dan pembinaan agar penyelenggaraan haji berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai agama.”
Tantangan Sinergi dan Peran Publik Kemenag
Pergeseran tanggung jawab ini menuntut sinergi yang kuat antara Kemenag dan BPHN agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau miskomunikasi. Tantangan lainnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan haji, meskipun peran teknis tidak lagi berada di tangan Kemenag.
Kemenag juga diharapkan meningkatkan edukasi publik tentang kebijakan haji terbaru, protokol kesehatan, hingga pemanfaatan aplikasi digital dalam proses pendaftaran dan pelaporan jamaah.
Penguatan Fungsi Pembinaan dan Digitalisasi Layanan
Kementerian Agama tetap menjadi aktor utama dalam pembinaan keagamaan bagi calon jamaah haji. Beberapa program unggulan yang kini dikuatkan antara lain:
-
Pelatihan manasik haji digital dan tatap muka.
-
Penyuluhan dan literasi keagamaan melalui platform daring.
-
Konsultasi kesehatan dan psikologis bagi jamaah.
-
Pengembangan aplikasi haji untuk mempermudah pemantauan proses administrasi.
Era ini juga mendorong Kemenag menggandeng ormas Islam, perguruan tinggi, dan komunitas keagamaan dalam penguatan literasi dan edukasi ibadah haji.
Kementerian Agama Masih Vital dalam Layanan Haji
Meskipun kewenangan teknis haji telah dialihkan ke BPHN, Kementerian Agama tetap menjadi institusi kunci dalam menjaga integritas, keagamaan, dan keberlangsungan layanan haji nasional.
Dengan memperkuat perannya sebagai regulator dan pembina, Kemenag diharapkan mampu menjamin bahwa ibadah haji tetap berjalan sesuai syariat, regulasi, dan standar pelayanan terbaik bagi jutaan jamaah Indonesia setiap tahun. (wam)