DEAL ZIQWAF | Di tengah kompleksitas tata kelola aset keagamaan dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial di tingkat daerah, kolaborasi antara pemerintah dan lembaga independen menjadi kunci utama. Pada hari Jum’at (17/7/26), momen penting tercipta ketika Bupati Simalungun Terima Audiensi Pimpinan BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Simalungun. Pertemuan strategis yang berlangsung di rumah dinas Bupati, Pematang Raya ini, tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi formal, melainkan titik tolak penting bagi perbaikan manajemen aset wakaf yang sering kali menjadi episentrum sengketa di akar rumput.
Dalam pertemuan yang berlangsung dengan penuh kehangatan tersebut, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, mendengarkan langsung pemaparan dari para pimpinan BWI mengenai visi, misi, serta tantangan pelestarian harta benda wakaf ke depan. Sebagai seorang kepala daerah, keterbukaan Bupati Anton Achmad Saragih terhadap lembaga-lembaga keagamaan mencerminkan komitmen pemerintahan yang inklusif dan solutif. Artikel ini akan membedah secara mendalam dinamika pertemuan tersebut, susunan kepengurusan BWI yang baru, serta signifikansi penyelamatan tanah wakaf di wilayah Simalungun.
Contents
- 1 Agenda Strategis dan Pengenalan Susunan Kepengurusan Baru
- 2 Prosedur Pelantikan yang Melibatkan Otoritas Daerah
- 3 Urgensi BWI: Menyelamatkan Tanah Wakaf dari Ancaman Sengketa
- 4 Bom Waktu Sengketa Hukum di Kemudian Hari
- 5 Transformasi Paradigma: Dari Wakaf Konsumtif Menuju Wakaf Produktif
- 6 Peran Sentral Nadzir dan Peningkatan Kapasitas SDM
- 7 Langkah Strategis Menjelang Pelantikan Agustus 2026
- 8 Menyemai Harapan Baru bagi Umat di Simalungun
Agenda Strategis dan Pengenalan Susunan Kepengurusan Baru
Kedatangan rombongan BWI Kabupaten Simalungun membawa agenda utama untuk memperkenalkan legalitas dan formasi kepengurusan yang baru. Regenerasi kepemimpinan di tubuh BWI diharapkan mampu membawa angin segar dan inovasi dalam pengelolaan aset yang selama ini tertidur atau bahkan bermasalah secara hukum.
Hadir secara langsung dalam audiensi tersebut adalah Ketua BWI Simalungun terpilih, Akmal Harif Siregar. Ia didampingi oleh barisan kepengurusan yang solid, antara lain Wakil Ketua Salman Abror, Sekretaris Amrisyam Simamora, serta Bendahara Nurhasan. Tidak ketinggalan, hadir pula figur-figur penting yang membidangi isu-isu krusial seperti Devisi Hukum dan Pengamanan Aset yang dipunggawai oleh Rahmat Husien Harahap, serta Budi Susilawati Sirait. Kehadiran divisi hukum ini mengisyaratkan bahwa BWI periode ini akan mengambil langkah yang lebih tegas dan terstruktur dalam hal advokasi.
Ketua BWI Kabupaten Simalungun, Akmal Harif Siregar, menjelaskan bahwa kepengurusan baru ini telah mendapatkan legitimasi penuh dari pusat. Hal ini dibuktikan dengan turunnya Surat Keputusan (SK) dari BWI Pusat Nomor: 050/BWI/P-BWI/2026 yang secara resmi menetapkan susunan pengurus BWI Kabupaten Simalungun untuk periode pengabdian 2026-2029.
Prosedur Pelantikan yang Melibatkan Otoritas Daerah
Satu hal yang menarik dari struktur birokrasi kelembagaan BWI adalah prosedur pelantikannya. Meskipun Surat Keputusan pengangkatan diterbitkan langsung oleh BWI Pusat di Jakarta, eksekusi pelantikan di daerah memiliki tradisi yang kuat untuk melibatkan pimpinan daerah setempat.
“Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk menyampaikan secara langsung kepada Bapak Bupati perihal keberadaan dan legalitas kepengurusan BWI Simalungun yang baru. Selain itu, kami juga berkoordinasi terkait rencana pelantikan yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada akhir bulan Agustus 2026,” terang Akmal Siregar.
Keterlibatan Bupati dalam prosesi pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia merupakan simbol hadirnya political will atau kemauan politik dari pemerintah daerah untuk mem-back up kerja-kerja BWI di lapangan. Pengelolaan wakaf membutuhkan sinergi dengan berbagai instansi pemerintahan lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama tingkat kabupaten, hingga aparatur desa/kelurahan, dan hal ini akan jauh lebih mudah diwujudkan apabila BWI memiliki relasi yang harmonis dengan kepala daerah.
Urgensi BWI: Menyelamatkan Tanah Wakaf dari Ancaman Sengketa
Respons Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, terhadap kehadiran BWI sangatlah positif. Beliau menyambut baik inisiatif BWI dan langsung menyoroti isu paling fundamental yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama: sengketa tanah wakaf.
Wakaf, yang pada hakikatnya adalah penyerahan harta benda milik pribadi untuk kepentingan umum dan peribadatan (secara abadi atau jangka waktu tertentu) yang diatur dalam hukum Islam, sering kali terkendala masalah administrasi di Indonesia. Pada masa lampau, proses perwakafan kerap dilakukan secara lisan, berlandaskan prinsip saling percaya tanpa dibarengi dengan pencatatan hukum negara (seperti Akta Ikrar Wakaf/AIW).
Bom Waktu Sengketa Hukum di Kemudian Hari
“Terbentuknya kepengurusan BWI di Simalungun ini tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah dan masyarakat luas. Kita semua tahu bahwa sengketa tanah wakaf sering sekali muncul justru ketika wakif (pemberi wakaf) atau para ahli waris dari generasi pertama sudah meninggal dunia,” pungkas Bupati Anton.
Pernyataan Bupati tersebut merefleksikan realitas sosiologis yang jamak terjadi. Ketika niat mulia para pendahulu tidak didokumentasikan dengan legalitas hukum formal negara, aset wakaf menjadi rentan digugat oleh generasi penerus (ahli waris) yang mungkin tidak mengetahui sejarah penyerahan tanah tersebut, atau yang tergiur oleh nilai komersial tanah yang meroket seiring berjalannya waktu.
Kasus-kasus ahli waris yang menuntut kembali tanah yang di atasnya sudah berdiri masjid, panti asuhan, lembaga pendidikan, atau pemakaman umum sering kali memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Di sinilah letak peran esensial Devisi Hukum dan Pengamanan Aset BWI Simalungun yang digawangi Rahmat Husien Harahap. Sertifikasi tanah wakaf secara masif, inventarisasi data digital, dan mediasi sengketa akan menjadi agenda prioritas kepengurusan periode 2026-2029 ini.
Transformasi Paradigma: Dari Wakaf Konsumtif Menuju Wakaf Produktif
Audiensi ini juga membuka ruang diskusi yang lebih luas terkait pemanfaatan wakaf. Sejarah mencatat bahwa mayoritas persepsi masyarakat Indonesia tentang wakaf masih terpaku pada paradigma konvensional (wakaf sosial-konsumtif) yang terbatas pada pembangunan masjid, madrasah, dan tempat pemakaman. Walaupun ketiganya sangat penting, potensi ekonomi dari instrumen wakaf sejatinya jauh lebih besar.
Dengan dikukuhkannya BWI Kabupaten Simalungun, pemerintah daerah berharap lembaga ini dapat menjadi motor penggerak literasi “Wakaf Produktif”. Wakaf produktif adalah harta benda wakaf yang dikelola secara komersial dan profesional—misalnya dialihfungsikan menjadi lahan pertanian modern, sentra UMKM, perkebunan terpadu, ruko, atau klinik kesehatan—di mana keuntungan atau surplus dari unit usaha tersebut kemudian disalurkan untuk membiayai mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf) seperti kaum fakir miskin, beasiswa pendidikan, maupun subsidi kesehatan.
Kabupaten Simalungun, dengan kontur alam yang subur dan luas wilayah yang sangat memadai, menyimpan potensi tanah wakaf yang luar biasa jika diberdayakan secara ekonomis. Pengelolaan wakaf produktif yang sukses tidak hanya menjaga nilai aset agar tidak menyusut, tetapi juga akan berkontribusi signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan pembukaan lapangan kerja baru di tingkat kabupaten. Hal ini tentu sangat selaras dengan visi pembangunan ekonomi Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Peran Sentral Nadzir dan Peningkatan Kapasitas SDM
Dalam ekosistem pengelolaan wakaf, Nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan) memegang peran paling sentral. Salah satu masalah terbesar yang kerap menyebabkan aset wakaf telantar adalah rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para nadzir tradisional.
Melalui pertemuan ini, tersirat harapan bahwa BWI Simalungun tidak hanya bertugas menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga wajib melakukan edukasi, pembinaan, dan sertifikasi bagi para nadzir di pelosok Simalungun. BWI harus memastikan bahwa para nadzir tidak lagi memosisikan diri sekadar sebagai “penjaga kuburan” atau “marbot masjid”, melainkan bertransformasi menjadi manajer aset yang melek hukum positif dan memiliki insting kewirausahaan (entrepreneurship).
Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui dinas-dinas terkait, dapat memberikan fasilitas pelatihan manajemen aset, pembukuan keuangan, dan pemahaman hukum agraria kepada para nadzir di bawah koordinasi BWI. Sinergi inilah yang dimaksud oleh Bupati Anton sebagai langkah nyata membantu hajat hidup orang banyak.
Langkah Strategis Menjelang Pelantikan Agustus 2026
Bulan Agustus 2026 kini menjadi tonggak waktu (milestone) penting bagi formasi kepengurusan Akmal Harif Siregar dan kawan-kawan. Waktu kurang lebih satu bulan menjelang pelantikan resmi harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan konsolidasi internal dan pemetaan (mapping) awal terhadap peta jalan (roadmap) wakaf di wilayah Simalungun.
Ada beberapa langkah taktis yang idealnya mulai dipersiapkan BWI Simalungun sebelum hari pelantikan tiba:
- Koordinasi Lintas Sektoral: BWI Simalungun perlu segera merapatkan barisan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun (penyelenggara Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW) dan Kantor ATR/BPN guna mempercepat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah wakaf.
- Digitalisasi Data Wakaf: Menciptakan atau mengintegrasikan pangkalan data (database) aset wakaf berbasis digital. Hal ini krusial agar seluruh tanah wakaf dapat dipetakan koordinat spasialnya secara presisi, meminimalisasi ruang gerak para mafia tanah.
- Sosialisasi Hukum Perwakafan: Menggandeng tokoh adat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, serta organisasi masyarakat Islam (seperti NU, Muhammadiyah, Al Washliyah) untuk mengkampanyekan pentingnya pencatatan administratif saat menunaikan niat berwakaf.
Menyemai Harapan Baru bagi Umat di Simalungun
Momen di mana Bupati Simalungun Terima Audiensi Pimpinan BWI menegaskan satu hal fundamental: bahwa perlindungan hukum dan optimalisasi aset keagamaan merupakan tanggung jawab kolektif. Pertemuan di hari Jum’at tersebut bukan sekadar wacana perkenalan birokratis, melainkan sebuah ikatan komitmen moral antara kekuasaan eksekutif daerah dengan pemegang amanah keumatan.
Ketegasan dan pandangan visioner dari Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih dalam menyoroti ancaman sengketa tanah peninggalan pendahulu memberikan sinyalemen kuat bahwa negara hadir untuk mengamankan hak-hak masyarakat. Sementara itu, jajaran kepengurusan baru BWI Simalungun yang dinakhodai oleh Akmal Harif Siregar mengemban ekspektasi publik yang sangat tinggi.
Pelantikan pada akhir Agustus 2026 mendatang akan menjadi garis start bagi perjalanan panjang BWI Simalungun periode 2026-2029. Dengan niat yang tulus, profesionalisme tata kelola, dan dukungan sinergis dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, kita semua optimis bahwa aset-aset wakaf akan menjelma dari sekadar monumen masa lalu menjadi instrumen ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Pada akhirnya, wakaf tidak hanya akan bernilai pahala abadi di mata Tuhan, tetapi juga menebarkan kesejahteraan sosial bagi segenap warga Kabupaten Simalungun tanpa memandang batas usia dan generasi. (IGH/Red)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
Channel Whatsapp Deal Channel






