DEAL PROFIL | Anda seorang pembelajar, maka belajarlah dari Belanda. Di tengah suasana tenang kota The Hague, Belanda, berdiri sebuah bangunan megah yang sejak lama menjadi simbol perdamaian dunia: Peace Palace. Dengan menara tinggi, taman yang tertata indah, serta arsitektur klasik yang anggun, gedung ini bukan hanya menjadi landmark bersejarah, tetapi juga lambang keyakinan bahwa perselisihan antarbangsa seharusnya diselesaikan melalui hukum, bukan peperangan.
Di dalam bangunan inilah berkedudukan International Court of Justice atau Mahkamah Internasional, lembaga peradilan utama milik Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sering dijuluki sebagai Mahkamah Dunia.
Bagi mahasiswa hukum, diplomat, akademisi, maupun pemerhati hubungan internasional, Mahkamah Internasional bukan sekadar nama dalam buku kuliah. Tempat ini merupakan arena tempat negara-negara dari berbagai belahan dunia berdiri sejajar untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum internasional.
Mahkamah Internasional dibentuk pada tahun 1945 melalui Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua, dan mulai aktif menjalankan tugasnya pada tahun 1946. Lembaga ini menggantikan Permanent Court of International Justice yang sebelumnya berada di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa.
Lahirnya Mahkamah Internasional tidak bisa dipisahkan dari luka besar sejarah dunia. Dua perang besar yang menghancurkan Eropa dan menelan jutaan korban jiwa membuat masyarakat internasional menyadari pentingnya sebuah lembaga hukum yang mampu mencegah konflik antarnegara berubah menjadi perang terbuka.
The Hague kemudian dipilih sebagai markasnya.
Pilihan itu bukan tanpa alasan. Sejak lama, Den Haag dikenal sebagai pusat diplomasi dan hukum internasional. Bahkan sejak berlangsungnya Konferensi Perdamaian Den Haag pada tahun 1899, kota ini telah menjadi simbol penting bagi upaya penyelesaian sengketa secara damai.
Berbeda dengan International Criminal Court yang menangani kejahatan individu seperti genosida dan kejahatan perang, Mahkamah Internasional hanya mengadili perkara antarnegara. Individu, perusahaan, organisasi masyarakat, maupun lembaga swasta tidak dapat mengajukan gugatan langsung ke lembaga ini. Hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam proses persidangan.
Secara umum, Mahkamah Internasional memiliki dua fungsi utama.
Pertama, menyelesaikan sengketa hukum antarnegara berdasarkan hukum internasional. Sengketa tersebut dapat berkaitan dengan batas wilayah, kedaulatan teritorial, hukum laut, hubungan diplomatik, perlindungan warga negara, hingga hak ekonomi dan politik antarbangsa.
Kedua, memberikan advisory opinion atau pendapat hukum kepada organ-organ PBB serta badan internasional tertentu yang membutuhkan penafsiran hukum atas suatu persoalan global.
Dengan demikian, Mahkamah Internasional tidak hanya berperan sebagai pengadil, tetapi juga sebagai penafsir hukum internasional bagi komunitas dunia.
Lembaga ini terdiri dari 15 hakim independen yang dipilih oleh United Nations General Assembly dan United Nations Security Council untuk masa jabatan sembilan tahun. Tidak diperbolehkan ada dua hakim yang berasal dari negara yang sama, agar keseimbangan sistem hukum global tetap terjaga. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Inggris dan Prancis.
Para hakim tersebut tidak bertindak sebagai wakil negara asal mereka, melainkan sebagai penjaga netralitas hukum internasional. Mereka berasal dari berbagai tradisi hukum dunia, mulai dari civil law, common law, hingga sistem hukum lainnya, agar putusan yang dihasilkan mencerminkan keadilan universal.
Sepanjang sejarahnya, Mahkamah Internasional telah menangani berbagai perkara besar yang berdampak luas terhadap hubungan internasional.
Kasus sengketa batas laut, konflik perbatasan, hingga tuduhan pelanggaran hukum internasional pernah diproses di sana. Salah satu perkara yang paling dikenal adalah kasus antara Nikaragua melawan Amerika Serikat pada dekade 1980-an, ketika Mahkamah memutuskan bahwa intervensi rahasia Amerika Serikat melanggar hukum internasional.
Putusan tersebut menjadi simbol penting bahwa bahkan negara besar sekalipun dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional.
Namun, Mahkamah Internasional juga memiliki keterbatasan.
Lembaga ini tidak memiliki aparat penegak hukum internasional untuk memaksa negara menjalankan putusannya. Pelaksanaan putusan sangat bergantung pada kepatuhan negara yang bersangkutan dan dukungan politik internasional, terutama melalui Dewan Keamanan PBB.
Karena itu, kekuatan utama Mahkamah Internasional bukan terletak pada senjata atau paksaan, melainkan pada legitimasi moral dan kekuatan hukumnya.
Ia berdiri di atas keyakinan bahwa hukum harus lebih tinggi daripada kekuasaan.
Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, keberadaan Mahkamah Internasional sangat penting karena memberikan ruang yang adil untuk mempertahankan kedaulatan tanpa harus mengandalkan kekuatan militer. Negara kecil tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan haknya di forum hukum global.
Indonesia sendiri tidak asing dengan dinamika hukum internasional, terutama dalam persoalan sengketa wilayah dan isu lintas batas negara. Karena itu, Mahkamah Internasional menjadi lembaga yang relevan bagi kepentingan nasional.
Bagi mahasiswa hukum dan paralegal, mempelajari Mahkamah Internasional berarti memahami bahwa keadilan tidak berhenti pada batas geografis sebuah negara.
Hukum internasional mengajarkan bahwa konflik sebesar apa pun seharusnya diselesaikan melalui argumentasi dan bukti, bukan melalui kekerasan.
Di ruang sidang Peace Palace yang tenang, di antara dokumen hukum dan proses persidangan yang formal, dunia belajar bahwa perdamaian tidak lahir dari kekuatan militer, melainkan dari keberanian untuk tunduk pada hukum.
Itulah sebabnya Mahkamah Internasional tetap menjadi salah satu simbol paling penting dalam peradaban modern.
Bukan semata karena bangunannya megah.
Tetapi karena di sana, dunia masih menyimpan harapan bahwa keadilan dapat diperjuangkan tanpa perang. (ath)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VaFToFG8kyyGpriTkR0G









