DEAL TECHNO | Pada 3 Oktober 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban di bawah peraturan PSE privat—khususnya terkait kewajiban menyerahkan data aktivitas siaran langsung (live), traffic, dan monetisasi secara lengkap kepada pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, TikTok hanya menyerahkan data parsial dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Pemerintah sebelumnya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan data tersebut.
Komdigi juga menyebut bahwa terdapat dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi perjudian daring (judol). Pemerintah meminta data detail seperti jumlah gift, nilai monetisasi, serta distribusi traffic siaran langsung.
Sebagai dasar hukum, Komdigi mengacu pada Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mewajibkan PSE privat memberikan akses data dan sistem kepada pemerintah dalam rangka pengawasan hukum.
Meski izin dibekukan, akses TikTok oleh pengguna di Indonesia sampai saat ini belum sepenuhnya diblokir. Platform masih dapat diakses secara normal.
Contents
Respons TikTok: Hormati Regulasi, Tetap Operasional
Menanggapi pembekuan izin tersebut, TikTok mengeluarkan pernyataan bahwa mereka menghormati regulasi di masing-masing negara, termasuk Indonesia. Mereka menyatakan kesediaan untuk berkomunikasi dengan pemerintah guna menyelesaikan masalah ini secara konstruktif.
TikTok menegaskan bahwa kegiatan operasional, termasuk akses platform bagi pengguna, tetap berjalan normal meskipun izin TDPSE-nya dibekukan sementara. Selain itu, TikTok juga menegaskan komitmen dalam hal perlindungan privasi dan keamanan pengguna di Indonesia.
Menurut CNN Indonesia, TikTok menyatakan bahwa mereka “menghormati regulasi setelah pembekuan TDPSE oleh Komdigi” dan akan bekerja sama untuk menemukan solusi terhadap permasalahan regulasi tersebut. CNN Indonesia Tempo (versi Inggris) melaporkan bahwa TikTok merespons pembekuan sementara TDPSE dengan menyatakan kesiapan berdialog dengan pihak pemerintah.
Implikasi dan Tantangan Pengawasan Digital di Indonesia
Pengawasan Aktivitas Siaran Langsung dan Monetisasi
Kasus ini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius pada sisi monetisasi konten digital, terutama siaran langsung di media sosial. Dugaan monetisasi live streaming terkait akun yang terindikasi perjudian (judol) memicu keprihatinan otoritas bahwa platform bisa jadi menjadi sarana aktivitas ekonomi digital yang melanggar hukum. TikTok, walaupun global, harus bersikap transparan dalam menyajikan data aktivitas monetisasi agar sesuai kewajiban terhadap pengawasan negara.
Kedaulatan Digital dan Regulasi PSE Privat
Langkah membekukan izin TikTok memperkuat upaya negara menjaga kedaulatan digital. Indonesia semakin tegas menegakkan regulasi terhadap perusahaan teknologi global yang beroperasi di wilayahnya. South China Morning Post dalam analisisnya menyebut bahwa pematian fitur live TikTok pada 31 Agustus 2025 merupakan “voluntary” saja menurut perusahaan, namun hal ini menunjukkan bahwa jaringan digital global bisa dicek secara cepat dalam situasi krisis.
Hal ini juga memperlihatkan bahwa platform-platform asing harus mematuhi regulasi lokal, termasuk kewajiban transparansi dan akses data bagi pengawasan negara. Indonesia selama ini telah memiliki regulasi khusus seperti MR5 (Ministerial Regulation) yang memberi kewenangan bagi pemerintah untuk menuntut platform menghapus konten dalam waktu tertentu atau menghadapi sanksi.
Risiko Bagi Kebebasan Berekspresi Digital
Langkah pembekuan izin tersebut juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pengamat kebebasan digital. Ada risiko bahwa regulasi yang terlalu kuat bisa membatasi ruang ekspresi di dunia maya atau menjadikan platform asing – yang menjadi kanal ekspresi publik – berada dalam tekanan regulatif yang sangat tinggi. Namun, Komdigi dan pemerintah menyatakan bahwa pembekuan ini bukan untuk membungkam suara publik, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk provokasi, disinformasi, atau konten yang melanggar hukum.
Kesimpulan
Pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi mencerminkan tegaknya regulasi digital Indonesia dalam mengawasi aktivitas platform asing—terutama soal data siaran langsung dan monetisasi. Respons TikTok yang menghormati regulasi dan tetap menjalankan operasional menunjukkan sikap diplomatis dan pragmatis. Di tengah tensi itu, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara pengawasan negara dan kebebasan ekspresi di ruang digital. (wam)
Pastikan anda terus menerima berita update dari Deal Channel dan Alwas Mart Media melalui Whatsapp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VaFToFG8kyyGpriTkR0G








