DEAL NASIONAL | Langkah terbaru DPR RI periode 2024–2029 memicu perbincangan hangat: tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan kini diberikan kepada anggota DPR sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan (RJA) yang dinilai tidak lagi layak huni. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: apa nasib rumah dinas anggota di kompleks Kalibata yang selama ini digunakan sebagai kediaman resmi?
Dalam video terbuka, disampaikan bahwa rumah dinas itu kini tidak lagi dihuni, dan pengelolaannya diserahkan ke instansi pemerintah lainnya. Ini menjadi momen transisi penting dalam sistem fasilitas parlemen, yang kini bergeser ke model tunjangan langsung.
Contents
Dari Rumah Dinas ke Tunjangan Langsung
Sejak periode DPR 2024–2029, anggota DPR tidak lagi menempati rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan—kebijakan yang diakui sebagai langkah efisien dibanding perbaikan besar infrastruktur RJA. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan, “Saya kira makes sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan) karena dapat rumah dinas.”
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menambahkan bahwa biaya renovasi dan pemeliharaan rumah dinas bisa mencapai “ratusan miliar setiap tahun,” menjadikan tunjangan sebagai opsi yang lebih rasional secara anggaran.
Siapa yang Menentukan Angkanya?
Anggota DPR tidak menetapkan sendiri jumlah tunjangan. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa angka Rp 50 juta adalah satuan harga pejabat negara yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan:
“Angka Rp 50 juta itu adalah angka Rp 50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara… satuan harga Menteri Keuangan yang menetapkan… kita ini cuma menerima.”.
Rumah Dinas di Kalibata: Penyerahan atau Tidur Panjang?
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa rumah dinas di Kalibata—usia lebih dari 37 tahun dan mengalami kerusakan serius seperti kebocoran—akan diserahkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Sistem pemeliharaan oleh DPR juga sudah dihentikan mulai tahun 2025.
Reaksi dan Alasan di Baliknya
Sejumlah anggota DPR menilai tunjangan ini wajar, terutama karena banyak yang berasal dari luar Jakarta dan butuh tempat tinggal dalam menjalankan tugas negara. “Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah, mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” terang Misbakhun.
Politikus dari Gerindra juga menyebut besaran ini sesuai mengingat tidak ada lagi fasilitas perumahan resmi.
Potensi Kritik dan Publik yang Mengawasi
Meski pemerintah menyebut kebijakan ini lebih efisien, publik memandang kebijakan ini perlu dikaji ulang, mengingat besaran tunjangan terbilang signifikan bagi dana negara. Opini ini mengemuka terutama melalui platform media sosial dan opini di berbagai kanal berita.






