Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

DEAL NASIONAL | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan mengejutkan dan progresif dengan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat independensi peradilan serta meningkatkan kesejahteraan aparatur hukum di Indonesia. Kenaikan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan hakim dan pemerhati hukum, meski sejumlah pihak menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan dan fasilitas kerja. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk merealisasikan kebijakan ini secara menyeluruh.

 

Read More

Alasan dan Ruang Lingkup Kenaikan Gaji

Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada situs presidenRI, Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa gaji hakim akan dinaikkan hingga 280 persen dari struktur sebelumnya. Ia menegaskan kenaikan tersebut bersifat menyeluruh untuk seluruh tingkatan hakim di negara ini.

Prabowo menjelaskan, peningkatan gaji ini bertujuan untuk menjaga independensi, memudahkan integritas, dan memastikan bahwa hakim tidak terpapar suap. Ia menyatakan bahwa “hakim harus dihormati dan diberi penghidupan yang layak” — mencerminkan misi negara untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.

Pemikiran ini bukan hal baru. Sebelumnya, saat masih calon presiden, Prabowo sudah menyoroti keadaan gaji hakim yang rendah, bahkan di bawah UMR, sehingga banyak posisi yang kosong karena minim peminat.

 

Mekanisme Pelaksanaan & Regulasi Pendukung

Menurut Juru Bicara MA pada awal Januari 2025, pembahasan kenaikan gaji ini belum rampung karena masih menyusun anggaran, dan anggaran 2025 masih menggunakan basis era sebelumnya. Pemerintah kemudian menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk merealisasikan kenaikan gaji.

Hashim Djojohadikusumo, adik presiden dan penasihat Kadin, menjelaskan bahwa isi Perpres tengah dirancang dan akan diluncurkan dalam 6–12 bulan ke depan. Ini sejalan dengan komitmen Prabowo sejak jatuh tempel sebagai presiden, untuk benar-benar memperbaiki kesejahteraan dan wibawa hakim.

Besaran 280 persen karuan menjadi sorotan besar. Misalnya, pada Perpres sebelumnya (No. 44/2024) era Jokowi, gaji pokok hakim golongan III meningkat 20–30%, dari Rp 2,06–4,29 juta menjadi Rp 2,78–5,18 juta. Dengan kenaikan 280%, gaji pokok tersebut bisa mencapai kisaran Rp 7,8–20 juta, tergantung golongan.

 

Harapan dan Tantangan dari Berbagai Pihak

Para hakim dan SHI (Solidaritas Hakim Indonesia) menyambut positif pengumuman ini. Sebagian hakim, melalui audiensi DPR Komisi III, menyatakan “mohon bersabar… saya juga kaget mendengar kondisi kalian” — kata Prabowo saat itu dan menjadi sorotan media ketika peralihan kekuasaan.

Namun, aktivis hukum dan pengamat menekankan bahwa kenaikan gaji harus dibarengi reformasi sistem dan peningkatan fasilitas, seperti keamanan dan perumahan hakim, yang masih dinilai kurang memadai. Pengalaman nyata muncul dari laporan Reddit:

Kritikus juga mengingatkan pentingnya skema evaluasi kinerja dan pengawasan internal, agar kenaikan gaji berdampak nyata pada profesionalisme dan tidak hanya sebagai simbol.

 

Kesimpulan & Prospek ke Depan

Kenaikan gaji hakim 280 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto adalah langkah progresif dan visioner dalam membangun independensi yudikatif. Namun, implementasi harus dipastikan melalui Perpres, dukungan anggaran dalam APBN, dan reformasi administratif yang menyeluruh. Pengalaman nyata muncul dari laporan Reddit:

“Setidaknya 1.748 hakim… sepakat melakukan aksi cuti bersama… mereka menuntut pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim”

Kritikus juga mengingatkan pentingnya skema evaluasi kinerja dan pengawasan internal, agar kenaikan gaji berdampak nyata pada profesionalisme dan tidak hanya sebagai simbol.

 

Kesimpulan & Prospek ke Depan

Kenaikan gaji hakim 280 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto adalah langkah progresif dan visioner dalam membangun independensi yudikatif. Namun, implementasi harus dipastikan melalui Perpres, dukungan anggaran dalam APBN, dan reformasi administratif yang menyeluruh.

Related posts