Pengadilan Tinggi Palembang Yakin 14 Pengacara Patriot Lawyers Nusantara Profesional

DEAL PALEMBANG | Budi pekerti yang luhur akan berdampak langsung terhadap sikap dan tindakan seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pembela hukum. Oleh karena itu, Ketua Panitia Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang, Bambang Guritno BcHK SH, menegaskan bahwa harapan masyarakat agar seorang pengacara setia pada tugas pengabdiannya harus benar-benar diwujudkan.

“Saya optimis, 14 pengacara dari Patriot Lawyers Nusantara yang baru saja disumpah akan menjalankan perannya secara profesional saat mendampingi masyarakat dalam permasalahan hukum,” ungkap Bambang Guritno di Pengadilan Tinggi Palembang, usai mengangkat sumpah para Advokat pada Senin 26 Mei lalu.

Menurutnya, seorang pengacara harus mampu mengabdi tanpa berorientasi pada keuntungan finansial semata. Profesionalisme dalam dunia advokat ditentukan oleh kesungguhan dalam melaksanakan tugas.

“Inilah esensi dari profesionalisme seorang advokat. Terlebih, dalam proses pengambilan sumpah ini, tidak ada pungutan biaya operasional, atau bisa dikatakan nol persen,” tegas Bambang dalam wawancara bersama awak media, pada Selasa (27/5/2025).

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari pengacara senior Patriot Lawyers Nusantara, Prof. Dr. Faisal Berlian SH MHum. Menurutnya, praktik hukum tidak hanya soal penerapan pasal-pasal, namun harus dilandasi pemahaman terhadap nilai-nilai pengabdian yang sejati dari profesi pengacara.

“Bagaimana kita bisa menjadi advokat yang profesional jika tidak memahami duduk perkara, perkembangan hukum, serta dampak dari kasus tersebut? Jika kita bisa memahami semua itu, maka kita pun mampu mengabdi secara profesional,” jelas Prof. Faisal Berlian, yang juga merupakan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang.

Ia menekankan bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang pengacara sebaiknya tidak menjadikan uang sebagai orientasi utama. Sikap semacam itu justru bisa merusak integritas dan wibawa profesi advokat.

“Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk benar-benar memahami persoalan yang ditangani. Dengan pemahaman yang mendalam, kita bisa menjadi pendamping hukum yang dihormati,” tambahnya.

Senada dengan itu, advokat senior Alexander Abdullah SH MHum juga menyatakan persetujuannya atas pandangan Prof. Faisal. Menurutnya, dunia advokasi harus dipahami secara mendalam dan menyeluruh.

“Saat mendampingi klien, kita wajib menelaah masalah hukum dari sisi pasal-pasal yang berlaku. Jangan jadikan uang sebagai prioritas. Jika kita bekerja maksimal dan profesional, keberhasilan akan datang dengan sendirinya,” ujar Alexander.

Sementara itu, Joko Winarto SH, salah satu advokat yang baru saja disumpah, menyatakan komitmennya untuk bekerja secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal terpenting adalah memahami secara menyeluruh kasus yang dihadapi klien. Dari pemahaman itu, kita akan terdorong untuk mengabdi secara penuh demi tegaknya keadilan yang dibutuhkan masyarakat,” tutup Joko Winarto. (ath)

Related posts