Kasus Korupsi Pertamina: Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun

Kasus korupsi minyak mentah Pertamina masih terus diusut. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Deal Jakarta, 1 Maret 2025 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaannya. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun, dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri energi nasional.

 

Read More

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Menurut Kejaksaan Agung, skandal ini bermula dari praktik manipulasi harga bahan bakar dan tata kelola impor minyak mentah yang tidak transparan. Modus yang digunakan para tersangka melibatkan pembelian bahan bakar jenis Pertalite yang kemudian dicampur (blending) untuk menghasilkan Pertamax. Namun, produk ini dijual dengan harga Pertamax, yang jauh lebih mahal, sehingga terjadi selisih harga yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.

Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan harga dalam proses impor minyak mentah serta kebijakan tata kelola yang tidak sesuai dengan standar regulasi yang berlaku. Penyidik juga menemukan bahwa ada perjanjian bisnis dengan pihak asing yang dibuat tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga menyebabkan negara harus menanggung kerugian besar akibat harga beli yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.

 

Para Tersangka dan Peran Mereka

Dua dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung merupakan petinggi anak perusahaan Pertamina, yaitu:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain kedua nama tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pertamina dan pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dalam skandal korupsi ini. Mereka semua kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan telah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan.

 

Respons PT Pertamina dan Pemerintah

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung. Melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, Pertamina menegaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan ini dan memastikan bahwa distribusi bahan bakar ke masyarakat tetap berjalan lancar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memastikan bahwa operasional perusahaan, khususnya distribusi BBM dan LPG, tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh permasalahan hukum ini,” ujar Fadjar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan korupsi di lingkungan BUMN. Ia menekankan bahwa reformasi tata kelola dan pengawasan akan semakin diperketat agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Langkah Hukum dan Proses Penahanan

Setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap para pejabat terkait untuk mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti. Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa investigasi ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi korupsi, apalagi yang menyebabkan kerugian negara sebesar ini,” tegasnya.

 

Dampak Kasus terhadap Industri Migas Nasional

Kasus ini tentu memberikan dampak besar terhadap citra industri migas nasional, khususnya dalam tata kelola keuangan BUMN energi. Beberapa ekonom menilai bahwa skandal ini bisa menghambat investasi asing di sektor energi Indonesia karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan tata kelola perusahaan milik negara.

Menurut pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), kasus ini juga dapat berimbas pada harga bahan bakar di dalam negeri. Jika tidak ada langkah perbaikan yang cepat dan sistematis, dikhawatirkan harga BBM bisa meningkat akibat ketidakpercayaan pasar terhadap manajemen Pertamina.

 

Sejarah Kasus Korupsi di Pertamina

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang skandal keuangan yang pernah terjadi di Pertamina. Sebelumnya, pada Juni 2024, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Skandal tersebut juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan memicu reformasi tata kelola di tubuh perusahaan.

Dengan kembali terungkapnya kasus serupa, semakin jelas bahwa Pertamina masih menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem tata kelola yang bersih dan transparan.

 

Urgensi Pengawasan dan Transparansi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan BUMN, terutama yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Penguatan sistem audit internal dan reformasi tata kelola menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam mengelola aset negara agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan BUMN tetap terjaga. (wam)

Related posts