DEAL NASIONAL | Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan dalam beberapa bulan terakhir justru memicu kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat. Tidak sedikit kebijakan yang sempat diterapkan, kemudian dianulir setelah mendapatkan kritik luas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana koordinasi dan perencanaan dalam pemerintahan saat ini.
Salah satu kebijakan yang menuai polemik adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mengatur pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga dengan persentase yang berbeda-beda. Namun, seiring dengan kritik yang muncul, kebijakan ini akhirnya mengalami perubahan dalam bentuk rekonstruksi anggaran.
Pelaksanaan efisiensi anggaran pun telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 yang kemudian diturunkan dalam yang menetapkan pemangkasan dengan persentase bervariasi pada 16 pos-pos belanja K/L.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 rupanya memunculkan dampak yang cukup besar dan meluas. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025, kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu diimplementasikan dengan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja kementerian atau lembaga (K/L) dengan persentase bervariasi.
Beberapa waktu belakangan, media massa dan media sosial terus diramaikan dengan kabar-kabar terkait dampak pemangkasan anggaran di berbagai instansi pemerintahan. Beberapa instansi dikabarkan mulai membatasi fasilitas kantornya. Sebagian instansi lain bahkan terpaksa merumahkan pekerja honorernya.
DPR RI pun, mulai Rabu (12/2/2025), sedang sibuk menggelar rapat-rapat kerja dengan mitra pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran belanja K/L.
Mitra-mitra yang dipanggil DPR RI meliputi Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Contents
Efisiensi Anggaran: Dari Pemangkasan Hingga Rekonstruksi
Pemerintah menerbitkan *Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025* tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini mewajibkan pemangkasan anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (*K/L*) dengan persentase yang bervariasi.
Kebijakan ini kemudian dijabarkan dalam *Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor S-37-MK.02/2025*, yang mengatur pemangkasan anggaran di 16 pos belanja kementerian dan lembaga pemerintah. Dampaknya pun langsung terasa. Sejumlah instansi pemerintah dikabarkan mulai mengurangi fasilitas kantor hingga merumahkan pekerja honorer.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (*DPR RI*) pun langsung menindaklanjuti kebijakan ini. Sejak Rabu, 12 Februari 2025, DPR RI menggelar serangkaian rapat kerja dengan para menteri terkait. Beberapa di antaranya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (*HAM*), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (*PANRB*), Menteri Dalam Negeri, serta kepala lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (*BNPB*) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (*IKN*).
Namun, pada Kamis, 13 Februari 2025, muncul perubahan mendadak. DPR RI menyebut bahwa kebijakan efisiensi anggaran berubah menjadi “rekonstruksi anggaran” atau perombakan anggaran. Perubahan ini tertuang dalam surat edaran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa rapat efisiensi anggaran ditunda sampai rekonstruksi anggaran rampung.
“Artinya, menunggu kesiapan pihak pemerintah sebagai mitra komisi agar tidak berulang kali rapat terkait anggaran. Lebih baik menunggu rekonstruksi anggaran dari pemerintah selesai dalam waktu dekat,” ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Jazilul Fawaid, seperti dikutip dari Tirto (10/2/2025).
LPG 3 Kg Langka, Prabowo Turun Tangan
Belum selesai dengan kontroversi pemangkasan anggaran, kebijakan lain yang dibuat pemerintah kembali menuai kritik. Kali ini, soal perubahan mekanisme distribusi gas LPG 3 kg yang lebih dikenal sebagai “gas melon.”
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (*ESDM*), Bahlil Lahadalia, menerbitkan aturan baru yang menyatakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi. Akibatnya, gas bersubsidi ini mendadak langka di pasaran. Masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkannya, bahkan terjadi insiden yang berujung korban jiwa di Tangerang Selatan.
Situasi yang semakin panas membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia langsung menginstruksikan Menteri ESDM agar mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut kebijakan awal yang dikeluarkan Bahlil tidak diketahui oleh Presiden Prabowo.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, seperti dikutip dari Tirto (4/2/2025).
PPN 12 Persen yang Berubah di Menit Terakhir
Sebelumnya, kebijakan serupa juga terjadi pada pengujung 2024. Awalnya, pemerintah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (*PPN*) akan naik menjadi 12 persen untuk hampir semua barang dan jasa. Namun, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah.
Keputusan ini menganulir kebijakan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan dampaknya terhadap ekonomi.
Â
Evaluasi Kabinet dan Kebijakan yang Berubah-Ubah
Pengamat politik menilai bahwa pola kebijakan yang berubah-ubah ini menunjukkan kurangnya koordinasi dalam pemerintahan Prabowo. Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyebut bahwa Prabowo seakan menjadi “pemadam kebakaran” yang turun tangan setelah kebijakan yang dibuat para menterinya menimbulkan kontroversi.
“Jadi, sudah terbakar nih [masyarakat dengan kebijakan yang dirilis pemerintah]. Di mana-mana viral. Akhirnya, balik lagi Pak Prabowo yang nyiram airnya supaya enggak terbakar lebih hebat. Jadi, dia sebagai pemadam kebakaran tadi,” ujar Agung kepada Tirto (13/2/2025).
Menurut Agung, banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya memiliki tujuan baik, tetapi dieksekusi dengan cara yang salah. Koordinasi antara Presiden dengan kementerian yang jumlahnya lebih dari 112 orang pun dinilai kurang efektif.
Sementara itu, ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (*UPN*) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa kebijakan pemerintah Prabowo masih belum matang dan cenderung berubah setelah mendapat kritik publik.
“Jika setiap kebijakan yang diambil berujung pada pembatalan setelah viral di media sosial, hal ini bisa menciptakan persepsi bahwa kebijakan pemerintah tidak stabil dan kurang terstruktur dengan baik,” ujar Achmad (13/2/2025).
Pentingnya Transparansi dan Konsultasi Publik
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengkritik cara kerja pemerintahan Prabowo yang tampak seperti “uji coba kebijakan” terhadap rakyat.
“Ini sebenarnya perilaku yang tidak boleh ada sama sekali. Jauh dari *good governance* (tata kelola pemerintahan yang baik), karena yang jadi korban adalah warga,” tegas Bivitri kepada Tirto (13/2/2025).
Menanggapi kondisi ini, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Prabowo tidak segan mengganti menteri yang tidak bekerja sesuai visi pemerintah.
“Siapa pun itu, yang tidak mau seirama gerak langkahnya bersama Presiden, ya nanti akan mendapatkan evaluasi dari Presiden,” ujarnya (7/2/2025).
Dengan adanya evaluasi kabinet dan perbaikan sistem pengambilan keputusan, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan ke depan lebih matang, transparan, serta berpihak pada rakyat. (wam)








