DEAL NASIONAL| Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi yang melibatkan 109 ton emas yang dicap dengan merek palsu PT Antam. Modus operandi ini dilakukan dengan menempelkan cap palsu PT Antam pada emas yang diproduksi oleh perusahaan swasta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa tindakan ilegal ini dilakukan oleh enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam selama periode 2010-2021.
“Keenam tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta,” ujar Kuntadi, dikutip pada Jumat (31/5).
Kuntadi mengungkapkan bahwa keenam tersangka, yang semuanya pernah menjabat sebagai General Manager UBPPLM PT Antam, menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Para pelaku secara sengaja terlibat dalam peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, cap Logam Mulia PT Antam seharusnya hanya boleh dilekatkan setelah adanya kontrak kerja resmi dan pembayaran biaya yang menjadi hak eksklusif PT Antam. Namun, keenam pelaku mengabaikan aturan ini dan mencetak logam mulia palsu tanpa izin yang sah.
Akibat perbuatan keenam mantan General Manager ini, selama periode 2010 hingga 2021, tercatat sebanyak 109 ton logam mulia diproduksi dengan berbagai ukuran dan diedarkan ke pasar bersama dengan produk logam mulia resmi PT Antam.
“Dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi,” jelas Kuntadi. “Logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam, menyebabkan kerugian yang berlipat ganda.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus korupsi terkait tata kelola komoditi emas oleh PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021. Dalam kasus ini, enam orang mantan General Manager UBPPLM PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TK yang menjabat sebagai General Manager pada periode 2010-2011, HN pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH pada periode 2017-2019, MAA pada periode 2019-2021, dan ID pada periode 2021-2022.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat lebih memperketat pengawasan dan regulasi terhadap aktivitas manufaktur dan distribusi logam mulia di Indonesia. Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi perlu dilakukan untuk menjaga integritas industri dan melindungi konsumen dari produk ilegal. (WAM)






