DEAL TEKNO | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi merilis panduan etika untuk kecerdasan buatan (AI) tanpa mencakup sanksi bagi pelanggar. Panduan ini diuraikan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, yang resmi diterbitkan pada hari Kamis (21/12).
“Saya menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika kecerdasan buatan pada tanggal 19 Desember 2023,” diumumkan oleh menteri tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (22/12).
Surat edaran ini adalah respons terhadap pemanfaatan AI yang pesat, ditargetkan kepada pelaku usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang berbasis AI.
“Kami menyasar para pelaku usaha, kegiatan pemrograman AI, pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup publik dan privat,” jelasnya.
Menteri tersebut mengakui bahwa surat edaran ini tidak mengikat secara hukum dan tidak menyertakan sanksi hukum bagi pelanggar.
“Surat Edaran tentang etika AI ini bukan bersifat mengikat secara hukum; melainkan sebagai panduan agar AI patuh terhadap peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” katanya.
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan “rekomendasi etika, mengharapkan pelaku usaha sektor swasta untuk merujuk pada panduan etika yang diuraikan dalam surat edaran ini.”
Sebagai contoh, ia menyebutkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Setidaknya nyatakan bahwa ini adalah produk dari AI generatif,” tambahnya.
Meskipun demikian, Budi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Projo, menekankan bahwa sanksi tetap dapat diberlakukan melalui UU ITE dan UU PDP.
“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, namun mengatur secara etika. Jika ditanya tentang hukum, maka mengacu pada kedua undang-undang tersebut, PDP dan ITE.”
Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam Surat Edaran Kominfo tentang Etika AI:
Contents
Inklusivitas
  Penggunaan AI harus mempertimbangkan nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi dan inovasi untuk kepentingan bersama.
Kemanusiaan
  Penggunaan AI harus memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, keyakinan, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
Keamanan
  Penggunaan AI harus memprioritaskan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan kenyamanan setiap orang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Demokrasi
  Penggunaan AI tidak boleh terbatas bagi setiap pengguna. Setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan kemampuan AI untuk kepentingannya dengan tetap menjaga etika yang berlaku.
Transparansi
  Penggunaan AI harus didasarkan pada transparansi data untuk menghindari penyalahgunaan data dalam pengembangan inovasi teknologi. Pelaku usaha harus memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penggunaan data dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan.
Kredibilitas dan Akuntabilitas
  Selain itu, terdapat ketentuan bahwa penggunaan AI harus mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik. (WAM)








